Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Jadi Tersangka, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Praperadilan, Ini Langkah KPK

Tina Mamangkey • Selasa, 10 Oktober 2023 | 08:57 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, upaya hukum praperadilan merupakan hak setiap orang yang menyandang status tersangka. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, upaya hukum praperadilan merupakan hak setiap orang yang menyandang status tersangka. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADARPAPUA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan hukum ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (6/10). Karen Agustiawan merasa tidak adil karena dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) selama periode 2011-2021.

Sidang perdana gugatan praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023, dan Karen Agustiawan berusaha membela dirinya dalam proses hukum ini. Menanggapi langkah hukum tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa praperadilan adalah hak setiap orang yang menjadi tersangka, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Johanis menyatakan, "Karena itu, apapun alasannya KPK akan hadapi permohonan praperadilan tersebut secara profesional dan proporsional." Ia juga menjelaskan bahwa jika Karen Agustiawan meragukan bukti yang dimiliki oleh KPK, itu adalah hak tersangka dalam perkara tindak pidana.

KPK sebelumnya menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina selama tahun 2011-2021. Kasus ini merupakan hasil dari upaya KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang menjadi wewenang KPK.

Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, peristiwa dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2012, ketika PT Pertamina merencanakan pengadaan LNG sebagai alternatif mengatasi defisit gas di Indonesia. Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina pada periode 2009-2014, dianggap telah melakukan kebijakan yang merugikan negara dengan menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri, termasuk perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC di Amerika Serikat.

Kekhawatiran muncul karena keputusan ini diambil tanpa melakukan kajian dan analisis menyeluruh, serta tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina. Hal ini juga tidak mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pada saat itu.

Hasilnya, kargo LNG milik PT Pertamina yang dibeli dari CCL LLC Amerika Serikat menjadi surplus dan tidak terserap di pasar domestik, sehingga harus dijual dengan kerugian di pasar internasional. KPK meyakini tindakan Karen Agustiawan bertentangan dengan beberapa regulasi, termasuk Akta Pernyataan Keputusan RUPS, Peraturan Menteri BUMN, dan Pedoman Kerjasama BUMN.

KPK mengestimasi bahwa tindakan ini merugikan keuangan negara sekitar USD 140 juta atau sekitar Rp 2,1 triliun. Karen Agustiawan saat ini dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#KPK #karen agustiawan #Johanis Tanak #Praperadilan #eks dirut pertamina