RADARPAPUA - Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dengan tegas menyatakan bahwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah resmi ditutup setelah melalui serangkaian pembuktian dan pengujian di berbagai tingkat pengadilan. Ia menekankan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan atau mengkritik keputusan yang diambil oleh hakim dalam kasus ini.
"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali)," kata Ketut dalam pernyataannya di Jakarta pada Selasa (10/10).
Ketut menjelaskan alasannya untuk angkat bicara mengenai kasus Jessica Wongso, mengacu pada perhatian media yang meningkat setelah kontroversi kasus tersebut diangkat dalam sebuah film dokumenter yang berjudul "Ice Cold," disiarkan melalui layanan media digital.
Seorang mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali ini menyatakan bahwa film dokumenter tersebut berdampak besar pada pandangan publik mengenai kasus yang terjadi pada awal 2016. Namun, ia menekankan bahwa jaksa penuntut umum telah berhasil meyakinkan hakim dalam proses pembuktian di berbagai tingkat pengadilan, dan tidak ada satu pun anggota Majelis Hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda.
"Menurut saya, pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," ujarnya.
Ketut menyampaikan pesan agar aparat penegak hukum menghormati proses hukum yang telah berlangsung selama hampir tujuh tahun, mengacu pada asas hukum "Res Judicata pro veritate habetur" yang berarti bahwa semua putusan hakim harus dianggap benar.
Ia menekankan perlunya menjauhkan kasus Jessica Wongso dari polemik, karena tidak ada alasan untuk menyatakan adanya kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan majelis hakim, terutama berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter. Ketut juga mempersilakan pihak-pihak yang dirugikan untuk menggunakan upaya hukum yang tersedia sesuai dengan hukum yang berlaku.
Film dokumenter berjudul "Ice Cold" yang memunculkan polemik ini menjadi trending di Indonesia melalui platform Netflix, dan masyarakat pun meragukan keterlibatan Jessica dalam pembunuhan Mirna Salihin dengan kopi beracun. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey