RADARPAPUA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) tadi malam.
SYL disangka melakukan upaya pemerasan dan gratifikasi selama masa jabatannya, sementara MH turut serta dalam pelaksanaannya.
SYL ditangkap secara paksa pada Kamis (12/10) malam dan juga dijerat dalam tindak pidana pencucian uang. Sementara itu, MH baru dijadikan tersangka dan diperiksa pada sore hari kemarin (13/10).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan dalam kasus dugaan korupsi, SYL memerintahkan KS (Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang juga menjadi tersangka dan telah ditahan) serta MH untuk melakukan pungutan dan setoran kepada ASN di lingkungan Kementan selama 2020–2023.
Pungutan ini dilakukan secara bulanan dan melibatkan paksaan dari SYL terhadap para ASN. Marwata menjelaskan, "Di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya."
Terkait uang hasil dugaan korupsi, KPK menemukan bahwa SYL, KS, MH, dan sejumlah pejabat di lingkungan Kementan menggunakannya untuk perjalanan umrah dengan nominal miliaran rupiah. Alexander Marwata menambahkan, "Khusus SYL juga ditemukan aliran uang untuk kepentingan Partai Nasdem hingga miliaran rupiah."
Uang tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk cicilan kartu kredit, cicilan mobil Alphard, perbaikan rumah, tiket pesawat, dan perawatan wajah bagi keluarga mereka. Nilai totalnya mencapai miliaran rupiah.
SYL, MH, dan KS dijerat dengan Pasal 12 Huruf e dan 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SYL juga dihadapkan pada Pasal 2 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah pengumuman penahanannya oleh KPK, SYL meminta agar dirinya tidak dihakimi terlebih dahulu, dengan menyatakan, "Saya memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki."
Terkait Ketua KPK Firli yang belum muncul ke publik dan konferensi pers, Alexander Marwata menegaskan bahwa mantan Kapolda Sumatera Selatan itu telah berada di ruangannya selama dua hari terakhir. Marwata menambahkan, "Tidak pergi ke mana-mana. Jangan khawatir."
Polda Metro Jaya juga berencana memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ketika SYL ditahan oleh KPK. Namun, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto belum merinci jadwal pemeriksaan itu. Karyoto menyatakan bahwa penyidiklah yang akan menentukan waktunya.
Menurut Irjen Karyoto, pemanggilan pemimpin KPK akan bergantung pada perkembangan penyelidikan. "Jika memang sudah layak untuk diperiksa sebagai saksi, kita akan memanggilnya. Nanti kita akan memanggilnya," ujar Karyoto.
Kemarin (13/10), Kevin Egananta, ajudan atau aide-de-camp (ADC) Firli, telah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Kevin mengatakan bahwa tidak ada arahan khusus yang diberikan padanya dan dia hanya menjawab pertanyaan yang diajukan.
Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menyebut bahwa pemanggilan Kevin merupakan yang kedua kalinya. Pemeriksaan seharusnya telah dilakukan pada Rabu (11/10), namun Kevin mangkir dan meminta penundaan pemeriksaan.
Ade menambahkan bahwa saat ini, total 12 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut selama tahap penyelidikan. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa mantan Mentan SYL, sopir SYL, ajudan SYL, dan Kapolrestabes Semarang Kombespol Irwan Anwar. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey