RADARPAPUA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo adalah cek palsu.
"Ya kami sudah cek, namun nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, seperti dilaporkan oleh Antara.
Ivan menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus cek palsu adalah meminta sejumlah uang sebagai biaya administrasi untuk menebus cek tersebut, dengan janji imbalan besar.
"Modusnya adalah meminta uang administrasi untuk mengklaim cek di bank, memberi suap kepada petugas, bahkan menyuap pejabat PPATK dengan janji komisi besar sebagai insentif," kata Ivan.
Namun, setelah pelaku menerima dana dari pihak yang tertipu, mereka segera menghilang.
Ivan Yustiavandana menjelaskan, "Setelah seseorang tertipu dan bersedia memberikan bantuan, pelaku melarikan diri, tidak memberikan imbalan yang dijanjikan."
Sementara itu, perwakilan keluarga Syahrul Yasin Limpo, Imran Eka Saputra, menyatakan bahwa Syahrul Yasin Limpo hanya tersenyum saat menerima cek atas nama Abdul Karim Daeng Tompo. Cek palsu tersebut tidak memiliki kaitan dengan jabatan Syahrul Yasin Limpo sebagai pejabat negara.
"Syahrul Yasin Limpo hanya tersenyum saat menerima cek tersebut dan tidak pernah menganggapnya serius. Cek tersebut tidak dapat diuangkan, jadi kami tidak menganggapnya sebagai masalah," kata Imran dalam pernyataan tertulis.
Imran berharap bahwa masyarakat akan memberikan kesempatan kepada Syahrul Yasin Limpo untuk menjalani proses hukum dan tidak berspekulasi terlalu jauh tentang hal-hal yang belum pasti kebenarannya.
"Kami memohon kepada masyarakat untuk tidak menghakimi Syahrul Yasin Limpo berdasarkan laporan penemuan cek palsu tersebut," ujar Imran Eka Saputra.
Pada Jumat (13/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
"Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan MH, masing-masing selama 20 hari kerja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10).
Alexander mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi ini bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian RI untuk periode 2019 hingga 2024.
"Dengan jabatan tersebut, SYL membuat kebijakan pribadi yang melibatkan pemungutan dan penerimaan uang dari pegawai negeri sipil di dalam Kementerian Pertanian, termasuk ASN internal, untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk keluarganya," kata Alexander.
Kebijakan ini berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023. SYL memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (MH), untuk mengumpulkan sejumlah uang dari unit-unit di Kementerian.
"Pengumpulan uang ini terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, serta memberikan barang dan jasa," kata Alexander.
Atas perintah SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang di tingkat direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing unit di Kementerian Pertanian.
"Jumlah uang yang harus dikumpulkan oleh pegawai berkisar antara 4.000 hingga 10.000 dolar AS," tambah Alexander.
Menurut KPK, sekitar Rp 13,9 miliar merupakan bukti awal penerimaan uang oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, SYL juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (jpg)
Editor : Tina Mamangkey