Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Terpidana Korupsi Kabur dari Lapas Manokwari Ditangkap di Makassar

Tina Mamangkey • Senin, 30 Oktober 2023 | 22:36 WIB
Tangkapan layar - Buronan terpidana korupsi Ramli (kanan) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manolwari, Papua saat diinterogasi anggota usai dibekuk tim Jatanras Polrestabes Makassar
Tangkapan layar - Buronan terpidana korupsi Ramli (kanan) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manolwari, Papua saat diinterogasi anggota usai dibekuk tim Jatanras Polrestabes Makassar

JAGOSATU.COM - Ramli, seorang terpidana korupsi yang berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari di Papua Barat, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Penangkapan tersebut terjadi saat Ramli berada di Hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan, bersama istri ketiganya.

Kepala Lapas Manokwari, Jumadi, memberikan apresiasi atas penangkapan ini, mengatakan, "Tentunya kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian menangkap yang bersangkutan yang telah melarikan diri dari Lapas Manokwari Papua Barat."

Sebelum melarikan diri, Ramli sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda uang pengganti di pengadilan atas kasus korupsi yang terkait dengan pembangunan rumah subsidi oleh Kementerian Prasarana Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Sorong, Papua. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 7,5 miliar.

Jumadi menjelaskan kronologi pelariannya, "Jadi ceritanya kalau dari kantor, yang bersangkutan melompat di Poliklinik kesehatan pintu samping, saat itu ada kegiatan, dia lolosnya dari situ. Jadi, memang dia sedang menjalani hukuman pidana, kasus tindak pidana korupsi."

Dalam penjelasannya, Jumadi menambahkan, "Untuk pidananya, dia 10 tahun, baru menjalani kurang dua tahun, kurang sedikit. Jadi, pada saat itu alasannya sakit.

Karena pintu samping kantor tembus langsung dengan pintu samping yang ada di perkantoran. Ada kegiatan pemindahan batu tela, itu lewat samping mobil, jadi intinya demikian (kabur)."

Pihak Lapas mencurigai adanya kelalaian dalam pengawasan oleh petugas Sipir bidang kesehatan yang memungkinkan Ramli melarikan diri melalui pintu samping, bukan pintu belakang.

Namun, dengan tertangkapnya Ramli di Makassar, dia akan dibawa kembali ke Lapas Manokwari untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Sebelum penangkapannya, Ramli ditangkap oleh polisi di salah satu hotel di Kota Makassar pada Jumat (27/10/2023) ketika bersama istrinya. Ramli mengakui bahwa dia telah melarikan diri dari Lapas Manokwari dan telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara serta denda uang pengganti.

Dia menyatakan, "Saya di vonis 10 tahun sama uang pengganti. Kalau korupsinya, saya tidak rasakan uangnya. Tuntutannya Rp7 miliar lebih, dana PUPR katanya di Sorong.

Saya ke Makassar, saya kabur, terus terang saya akui." Ramli juga menjelaskan bahwa ia pergi keluar Lapas untuk bekerja, bukan pura-pura, dan bahwa ia langsung melarikan diri ketika disuruh untuk membeli pasir. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#Terpidana korupsi rumah subsidi ditangkap #Ramli #Terpidana korupsi buron #Buron terpidana korupsi ditangkap