RADARPAPUA - Pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan modus baru, menggunakan keripik pisang dan Happy Water, di Bantul, Yogyakarta, menjadi sorotan.
Penyelidikan dimulai setelah adanya kejanggalan dalam penjualan keripik dengan harga yang tak masuk akal di media sosial.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengungkapkan, "Keripik pisang kok harganya segitu dan itu sudah tidak masuk akal. Oleh karena itu kami curiga dan dilakukan tracing terhadap akun yang menjual tersebut."
Berikut adalah sejumlah fakta terkait pengungkapan kasus ini:
1. Terbongkar melalui media sosial
Penggerebekan yang dilakukan di Bantul, Yogyakarta, dilakukan setelah pihak Bareskrim mengungkapkan peredaran narkoba di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Dari Cimanggis, pihak kepolisian menangkap tiga tersangka yang menjual keripik pisang melalui media sosial.
Tiga orang tersebut merupakan pemilik akun media sosial, pemegang rekening dan penjual. Kemudian Bareskrim menggerebek tempat produksi di wilayah Kaliangkrik, Kabupaten Magelang dan menangkap dua orang yang merupakan produsen.
Hingga penelusuran berlanjut di Kabupaten Bantul. Bareskrim membongkar rumah produksi di Kalurahan Potorono dan kelurahan Baturetno, Banguntapan. Kasus di Kabupaten Bantul, berhasil menangkap 3 orang sebagi produsen dan penjual.
2. Berhasil menangkap 8 orang
Dari proses penggerebekan di beberapa daerah tersebut. Pihak kepolisian menangkap 8 orang yang memiliki tugas dan perannya masing-masing.
Tersangka berinisial MAP berperan sebagai pengelola media sosial, D pemegang rekening, dan AS sebagai kurir. Lalu BS, MRE, AR, dan R sebagai pengolah. Sedangkan EH sebagai pengolah dan distributor. Walaupun diproduksi di Yogyakarta dan Magelang, semua hasil produksi di kirim ke luar kota untuk dijual.
3. Dijual dengan harga yang mahal
Barang-barang yang dijual memiliki harga yang tidak normal, sehingga mudah untuk dicurigai. Keripik pisang dengan berbagai kemasan (500 gram, 200 gram, 100 gram, dan 50 gram) dijual dengan harga mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta.
Selain keripik pisang, pelaku juga menjual happy water dengan harga Rp1,2 juta. "Barang bukti yang kami sita ada 426 bungkus keripik pisang, 2.022 botol happy water, dan 10 kilogram bahan baku narkoba," jelas Wahyu.
4. Menggunakan modus baru narkoba
Pihak kepolisian menjelaskan jika pelaku menggunakan jenis narkoba yang sering beredar di masyarakat. Namun, dalam praktiknya pelaku menggunakan cara baru yaitu dicampur ke dalam makanan dan cairan perasa.
"Kalau narkobanya bukan jenis baru, ada sabu sama amfetamin. Tapi cara produksinya saja yang sudah tidak konvensional, dicampur dengan makanan yaitu keripik pisang dan cairan perasa," jelasnya.
5. Pihak Polisi masih kejar otak pelaku
Polisi mengantongi 4 nama yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Empat orang ini merupakan otak dari produksi narkoba dengan kemasan baru.
6. Sudah Produksi Sebulan
Pelaku sudah memproduksi narkoba kemasan baru ini sekitar satu bulan dan pemasarannya melalui media sosial. "Di Baturetno, rumah yang ditempati satu pelaku ini baru disewa sebulan terakhir.
Pelaku memenuhi prosedur melaporkan diri, namun memang dikenal tidak bersosialisasi selama tinggal di sini," jelas Wakapolda DIJ Brigjen Pol Raden Slamet Santoso
Tentunya para tersangka akan dikenakan pasal yaitu Pasal 114 Ayat (2) juncto maupun Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 berupa pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey