Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

MKMK Bersiap Membacakan Keputusan Kasus Pelanggaran Kode Etik Hakim MK

Tina Mamangkey • Selasa, 7 November 2023 | 12:31 WIB
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman berjalan menuju Gedung MKMK di Jakarta, Jumat (3/11/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman berjalan menuju Gedung MKMK di Jakarta, Jumat (3/11/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

RADARPAPUA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan hakim MK terkait dengan putusan tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Selasa (7/11) sore ini.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, mengharapkan bahwa MKMK akan bersikap jujur dan berani dalam mengungkapkan fakta-fakta terkait kasus yang melibatkan Hakim MK, Anwar Usman, dan lainnya.

Junimart Girsang menyampaikan harapannya, "Harapan saya dan putra-putri bangsa ini adalah agar MKMK bersikap jujur dan berani dalam mengungkapkan fakta-fakta yang telah ditemukan selama persidangan etik ini," pada Selasa, 7 November.

Junimart Girsang, yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menekankan pentingnya agar MKMK tidak mengalami intervensi dari pihak manapun.

Baginya, nilai-nilai jujur dan berani harus menjadi dasar integritas dalam proses ini. "Jujur dan berani adalah sifat-sifat yang luar biasa," tegas Junimart.

Sebelumnya, MKMK telah menyelenggarakan sidang pleno untuk membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pembacaan putusan mengenai dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua MK, Anwar Usman, dan lainnya dijadwalkan akan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa sidang putusan MKMK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Langkah ini diambil setelah MKMK menerima 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Fajar menambahkan, "MKMK telah mengadakan berbagai tahapan, termasuk rapat MKMK, sidang pendahuluan, dan sidang pemeriksaan lanjutan.

Selama proses tersebut, pihak MKMK mendengarkan keterangan dari pelapor, hakim yang dituduh, hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis, 26 Oktober, hingga Jumat, 3 November."

Sidang pleno yang akan membacakan putusan MKMK melibatkan Ketua MKMK yang juga Anggota Jimly Asshiddiqie dari kalangan tokoh masyarakat, Sekretaris MKMK yang juga anggota MKMK, Wahiduddin Adams dari kalangan hakim konstitusi, dan Anggota MKMK, Bintan R. Saragih yang berasal dari latar belakang akademisi dengan keahlian dalam bidang hukum.

Pembentukan MKMK untuk kasus ini didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Keanggotaan MKMK pada tanggal 23 Oktober 2023.

Masa kerja MKMK dalam hal ini berlangsung selama satu bulan, dimulai sejak tanggal 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023.

Fajar menutup dengan menjelaskan bahwa sebelum masa kerja berakhir, MKMK telah berhasil menyelesaikan 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan dihadiri oleh para pelapor, baik secara langsung maupun melalui daring, serta akan disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube Mahkamah Konstitusi RI. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#MKMK #Anwar Usman #PDIP