RADARPAPUA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, yang dikenal sebagai Ahok, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
Pemeriksaan terhadap Ahok dilakukan sebagai langkah untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah, yang juga dikenal sebagai Karen Agustiawan.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan, "Hari ini (7/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina)." Ahok telah memenuhi panggilan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung KPK.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina ini sebelumnya telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka.
Kasus tersebut terkait dengan pengadaan LNG pada PT Pertamina selama periode tahun 2011-2021.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyampaikan komitmen KPK dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merupakan wewenang KPK.
Firli menjelaskan bahwa peristiwa dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2012 ketika PT Pertamina merencanakan pengadaan LNG sebagai alternatif untuk mengatasi defisit gas di Indonesia.
Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina pada periode 2009-2014, mengambil keputusan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG dari luar negeri, termasuk perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC di Amerika Serikat.
Namun, keputusan tersebut diambil tanpa melakukan kajian dan analisis menyeluruh serta tanpa melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina.
Akibat dari kebijakan tersebut, kargo LNG milik PT Pertamina yang dibeli dari CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik, mengakibatkan oversupply dan penjualan dengan kerugian di pasar internasional.
KPK meyakini bahwa perbuatan Karen Agustiawan bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dan perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar USD 140 juta atau setara dengan Rp 2,1 triliun.
Karen Agustiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey