RADARPAPUA - Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengalami penurunan signifikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat minimal usia menjadi calon presiden-calon wakil presiden sebesar 40 tahun atau yang berpengalaman sebagai kepala daerah.
Menurut survei terbaru yang dirilis oleh Lembaga Indopol mengenai kondisi hukum pasca Keputusan MK Nomor 90, kepuasan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia turun sebesar 7,2 persen sejak Juni 2023, dengan angka penurunan dari 60,48 persen menjadi 53,3 persen.
"Demikian juga dengan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, mengalami penurunan tren sebesar 6,29 persen sejak Juni 2023, dari 74,11 persen menjadi 67,82 persen," ujar Ratno Sulistyanto, Direktur Eksekutif Indopol Survei di Jakarta, Selasa (28/11).
Pada evaluasi kinerja pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin di November 2023, kepuasan rendah terlihat pada bidang pembukaan lapangan kerja (49,76 persen) dan penanganan pengangguran serta kemiskinan (49,44 persen).
"Pasca keputusan MK Nomor 90 dan sidang etik oleh MKMK terkait dugaan pelanggaran Etik Ketua Hakim MK terkait putusan syarat pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden memperparah kondisi buruknya penegakan dan penyelenggaraan hukum di Indonesia," jelas Ratno.
Survei Indopol menunjukkan bahwa 62,1 persen responden mengetahui keputusan MK terkait perubahan syarat calon presiden-calon wakil presiden 2024.
Dari jumlah tersebut, 51,45 persen menyatakan tidak setuju, sementara hanya 19,92 persen menyatakan setuju.
"Alasan publik tidak setuju adalah karena keputusan MK dianggap penuh dengan unsur politis, memberikan perlakuan istimewa kepada anak presiden," imbuhnya.
Disamping itu, keputusan MK juga dianggap menciderai rasa keadilan hukum di Indonesia.
Ini dikarenakan keputusan MK dianggap tidak etis dalam penyelenggaraan negara karena diduga penuh dengan praktik nepotisme, mengingat Anwar Usman, mantan Ketua MK adalah paman Gibran Rakabuming Raka dan adik ipar Presiden Joko Widodo.
Ratno menjelaskan bahwa melihat data hasil survei Indopol mengenai buruknya situasi penegakan hukum di Indonesia, secara kualitatif terlihat bahwa kandidat potensial yang dapat memperbaiki dan mereformasi hukum dengan baik adalah Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Dalam pasangan calon presiden-calon wakil presiden ini, terdapat faktor Mahfud yang memiliki pengalaman panjang dalam dunia hukum dan terakhir sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dia membentuk tim reformasi hukum di Kemenkopolhukam," kata dia.
"Berdasarkan survei Indopol yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang pada 6 - 12 November 2023 terkait Pasca Putusan MK No.90 tentang persyaratan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, kinerja pemerintahan Jokowi di akhir masa jabatannya mendapatkan rapor merah," pungkasnya. (jpg)