Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

PNS Terima Kenaikan Gaji 8 Persen, Cair Januari 2024

Tina Mamangkey • Rabu, 3 Januari 2024 | 09:13 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto: kemenkeu.go.id)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto: kemenkeu.go.id)

RADARPAPUA - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan para pensiunan akan mengalami peningkatan pada tahun 2024.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan sebesar 8 persen, membawa kabar gembira bagi para pegawai dan pensiunan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan kenaikan tersebut dalam konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Kantor Kemenkeu Jakarta pada Selasa (2/1).

"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan. Kenaikannya sebesar yang disampaikan Bapak Presiden sebesar 8 persen untuk ASN, TNI - Polri dan untuk pensiunan 12 persen," jelas Sri Mulyani.

Meskipun proses kenaikan gaji PNS atau ASN dan pensiunan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Sri Mulyani menegaskan bahwa PP tersebut diharapkan selesai pada bulan ini.

Oleh karena itu, kenaikan gaji dijanjikan dapat dinikmati oleh PNS dan pensiunan pada bulan Januari.

"PP-nya sedang ngebut nih. Jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar.

Tapi jangan khawatir akan tetap kita bayarkan Januari ini. Komplit untuk 12 bulan,” tambah Sri Mulyani.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS atau ASN sebesar 8 persen pada Agustus 2023 lalu.

Kenaikan tersebut berlaku untuk seluruh PNS dan ASN di pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri.

Perlu diingat bahwa kenaikan gaji terakhir untuk PNS terjadi pada tahun 2019, dengan rata-rata kenaikan sekitar 5 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#TNI #Menteri Keuangan #pensiunan #Menkeu #ASN #Sri Mulyani #PNS #pegawai negeri sipil #Polri #kenaikan gaji