RADARPAPUA - Rapelan peningkatan gaji PNS pada periode Januari - Februari 2024 telah disalurkan pada bulan ini, Maret 2024.
Penetapan peningkatan gaji sebesar 8 persen telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, mengonfirmasi hal ini beberapa waktu lalu.
"Saya sudah cek ke Ditjen Perbendaharaan, kami mendapat informasi bahwa di bulan Maret nanti insya Allah gajinya (PNS) sudah berdasarkan gaji yang baru yang sudah ditetapkan oleh Bapak Presiden," ujarnya.
"Dan dengan demikian, rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di bulan Maret. Mudah-mudahan kita segera bisa mendapat realisasinya nanti di bulan Maret," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8 persen. Kenaikan gaji ini berlaku untuk PNS di Pusat dan Daerah, termasuk TNI dan Polri.
Tindakan ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut aturan ini, gaji terendah PNS pada golongan I ditetapkan sebesar Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.
Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
Sementara itu, gaji tertinggi PNS untuk mereka yang termasuk dalam Golongan IV E sebesar Rp 6.373.200. Angka tersebut juga mengalami kenaikan dari sebelumnya yang hanya Rp 5.901.200. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey