Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Penting! Pahami Aturan Kenaikan Pangkat, Jabatan, dan Golongan untuk PPPK

Tina Mamangkey • Jumat, 1 Maret 2024 | 09:10 WIB
Kebahagiaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ketika menerima SK. (ANDY S/RADAR SURABAYA)
Kebahagiaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ketika menerima SK. (ANDY S/RADAR SURABAYA)

RADARPAPUA - Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki struktur pangkat, golongan, dan jabatan yang diatur oleh regulasi khusus.

Tentunya, PPPK memiliki aspirasi untuk meraih kenaikan pangkat, karena semakin tinggi pangkat atau golongan seorang ASN, semakin besar pula penghasilan dan tunjangan yang diperoleh.

PPPK memiliki 17 tingkatan golongan gaji, lebih banyak daripada PNS yang hanya memiliki empat golongan, yang diklasifikasikan berdasarkan jabatan dan tingkat pendidikan.

Dalam hal jabatan, PPPK terikat pada klaster jabatan ASN seperti jabatan fungsional, jabatan pimpinan tinggi tertentu, dan jabatan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Ini memunculkan pertanyaan apakah PPPK dapat naik pangkat, jabatan, atau golongan.

Penetapan golongan PPPK diatur oleh Peraturan Menteri PAN-RB nomor 72 tahun 2020, yang menekankan penentuan golongan berdasarkan jenjang pendidikan.

Hal ini berbeda dengan PNS yang penentuan golongannya didasarkan pada jenjang pendidikan dan masa kerja.

PPPK ditetapkan gajinya berdasarkan masa kerja dan golongan, sebagaimana diatur dalam Permen PANRB No 14 tahun 2023.

Masa kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun, dapat diperpanjang hingga lima tahun, tergantung pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi.

Kenaikan pangkat PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2019.

Salah satu syaratnya adalah adanya kebutuhan jabatan fungsional yang memiliki pangkat lebih tinggi di instansi masing-masing, seperti yang disebutkan dalam Pasal 7 Ayat 2.

Menurut laporan dari Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), PPPK yang ingin naik pangkat harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memenuhi masa kerja minimal 90 persen dari perjanjian yang telah ditetapkan dan mencapai target kerja minimal 90 persen.

Berdasarkan peraturan tersebut, PPPK yang memenuhi syarat adalah PPPK Tenaga Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan, dengan persyaratan seperti:

- Memiliki masa kerja paling singkat 2 tahun dalam pangkat terakhir;
- Memenuhi target kerja paling singkat 90 persen dari target kerja yang ditetapkan;
- Memiliki penilaian kinerja paling rendah ‘baik’;
- Memiliki sertifikat profesi yang relevan dengan jabatan fungsional yang diduduki;
- Memiliki kebutuhan jabatan fungsional yang lebih tinggi pangkatnya pada instansi masing-masing.
- Proses kenaikan pangkat PPPK dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.

Disebut agak lain karena ada poin berikutnya di Pasal 7 tersebut sebagai bagian dari persyaratan, yaitu:

- Telah mengundurkan diri dan mendapatkan ijin dari atasan yang dibuktikan dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat atas permintaan sendiri;
- Mengikuti dan lulus seleksi PPPK dalam JF sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Artinya untuk mendapatkan kenaikan pangkat di jenjang yang setingkat lebih tinggi, PPPK harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Setelah mengundurkan diri, PPPK melakukan peningkatan jenjang pendidikan lalu kembali mengikuti seleksi PPPK sesuai jabatan fungsional yang dilamar dengan modal jenjang pendidikan yang lebih tinggi untuk mengubah golongan dengan catatan lulus.

Berdasar itu, Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 akhirnya muncul menggantikan Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2019 tersebut.

Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang kedudukan dan tanggung jawab, tugas, dan klasifikasi Jabatan Fungsional (JF).

Beberapa pokok terkait tata kelola JF yang sebelumnya disebutkan dalam Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2019, mengalami perubahan pada Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 ini antara lain:

- Berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja.
- Tidak lagi berbasis pada penyelarasan butir kegiatan dan SKP

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga tidak ada ketentuan soal kenaikan golongan bagi PPPK.

Ditegaskan dalam regulasi tersebut, PNS yang berkesempatan naik pangkat golongan harus sesuai dengan penilaian hasil kinerja.

Bagi PNS untuk naik pangkat golongan tetap harus melalui mekanisme kenaikan pangkat reguler atau dengan cara kenaikan pangkat istimewa.

Hal ini berbeda di PPPK yang secara umum regulasinya diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan dua regulasi tersebut, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang kenaikan golongan maupun pangkat bagi PPPK.

Bersyukur, meski tidak bisa naik golongan, PPPK tetap berhak memperoleh kenaikan gaji secara berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Ketentuan tentang hal tersebut sudah termuat dalam Permen PAN RB Nomor 7 Tahun 2023, yaitu dengan mempertimbangkan masa kerja golongan (MKG) dan kinerja setiap pegawai.

Sementara kenaikan gaji istimewa bagi PPPK diberikan ketika pegawai memiliki kinerja yang baik selama dua tahun berturut-turut.

Bentuk kenaikan gaji istimewa PPPK yang dimaksud istimewa tersebut adalah kenaikan gaji berkala yang dimajukan waktunya, hanya lebih cepat dari pegawai lainnya. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#Golongan #pangkat #jabatan #PPPK