Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Durian Runtuh! Bahlil, PBNU Segera Dapatkan Izin Usaha Pertambangan

Fandy Gerungan • Senin, 3 Juni 2024 | 14:26 WIB

 

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia
Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia

RADARPAPUA.ID- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akan segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi PBNU. Langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 83 A ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Resmi Berlaku! Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Batu Bara

Pasal tersebut mengatur pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan. Bahlil menyatakan bahwa IUP untuk PBNU akan segera diberikan setelah prosesnya selesai. “Karena itu tidak lama lagi, saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai. Itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil seperti dikutip dari Youtube Kementerian Investasi pada Minggu (2/6/2024). Bahlil menambahkan bahwa lahan pertambangan yang akan diberikan kepada PBNU adalah tambang batu bara.

Selain itu, Bahlil juga mengungkapkan bahwa penerbitan IUP bagi PBNU telah disetujui oleh jajaran Menteri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” ujarnya.

Baca Juga: KUR BRI Dorong Kemajuan Klaster Jambu Kristal di Purworejo

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan aturan yang mengatur pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan. Aturan ini terdapat dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83 A beleid itu, dikutip Jumat (31/5/2024). WIUPK yang dimaksud adalah wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Baca Juga: Manisnya Gaji ke-13, PNS dan Pensiunan Nikmati Pencapaian Finansial

Melalui aturan tersebut, Jokowi juga menegaskan bahwa kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK tidak boleh bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi bisnis terkait. “Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tegasnya. (*)

 
Editor : Fandy Gerungan
#Bahlil Lahadalia #iup #PBNU #bkpm