Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Pasca Mundurnya Kepala Otorita IKN, BPK Temukan Empat Masalah Pembangunan IKN

Fandy Gerungan • Rabu, 5 Juni 2024 | 10:04 WIB

Gedung BPK-RI
Gedung BPK-RI

RADARPAPUA.ID- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil pemeriksaannya terhadap pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang disampaikan dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II/2023. Sehari sebelum dokumen BPK dirilis pada Selasa (4/6/2024), Bambang Susantono mengundurkan diri sebagai Kepala Otorita IKN (OIKN) setelah dua tahun menjabat.

BPK melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan IKN yang telah dimulai sejak 2022. Pertama, BPK menemukan bahwa pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan Rencana Induk IKN. Selain itu, perencanaan pendanaan juga belum sepenuhnya memadai, terutama untuk sumber pendanaan alternatif selain APBN seperti KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD yang belum terlaksana.

Baca Juga: Setoran PNBP PT Timah Menurun Drastis 41,6% Di 2023

Kedua, persiapan pembangunan infrastruktur IKN masih belum memadai, terlihat dari kendala dalam mekanisme pelepasan kawasan hutan. “2.085,62 Ha dari 36.150 Ha tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan [HPL], serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah,” tulis BPK dalam dokumen tersebut, dikutip Selasa (4/6/2024).

Ketiga, pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN Tahap I juga belum optimal. BPK mencatat kekurangan pasokan material dan peralatan konstruksi, harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang yang tidak sepenuhnya terkendali, pelabuhan bongkar muat yang belum dipersiapkan secara menyeluruh, dan kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton.

Baca Juga: Tolak Tawaran Konsesi Tambang, Saran Din Syamsuddin Untuk Muhammadiyah

Selain itu, Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN Tahap I.

Menanggapi permasalahan tersebut, BPK meminta Kementerian PUPR untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN tahap II guna mengatasi risiko pendanaan. Hingga tahap kelima groundbreaking, OIKN masih mengejar investasi sekitar Rp50 triliun dari target Rp100 triliun dengan tenggat waktu Desember 2024.

Untuk persoalan tanah, BPK mendorong Menteri PUPR meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk merumuskan solusi dan rencana aksi percepatan proses pembebasan lahan. Selain itu, BPK merekomendasikan pemantauan dan evaluasi kebutuhan material dan peralatan konstruksi secara berkala berdasarkan kondisi lapangan, serta berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Baca Juga: Sucofindo Tingkatkan Kapasitas Dengan Laboratorium Baru Di Halmahera Timur

BPK juga meminta Kementerian PUPR bekerja sama dengan stakeholder terkait di luar instansi untuk merencanakan kebutuhan air bagi industri yang mendukung pembangunan infrastruktur IKN. Terkait masalah serah terima aset, BPK merekomendasikan Kementerian PUPR untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam menyusun ketentuan tata kelola aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan selanjutnya, sebelum diserahkan kepada Otorita IKN. (*)

Editor : Fandy Gerungan
#IKN #BPK