RADARPAPUA.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki asal-usul 109 ton emas yang menggunakan cap palsu PT Aneka Tambang (Antam). Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa emas tersebut mungkin berasal dari luar negeri dan penambangan ilegal.
"Emasnya bisa dari luar negeri, sebagian juga dari penambang dan pengusaha ilegal, ini masih kami dalami," katanya pada Selasa (5/6/2024). Ia juga menegaskan bahwa peredaran emas ini hanya terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Alasan Pribadi Penyebab Kepala Otorita IKN Mundur, Kata Jokowi
“Peredarannya ada di Indonesia semua,” ujarnya. Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang Tbk (Antam) periode 2010-2021 sebagai tersangka.
Keenam tersangka ini diduga bersekongkol menyalahgunakan jasa manufaktur UBPP LM dengan menempatkan merek logam mulia Antam pada emas milik pihak lain. Mereka diduga sadar bahwa tindakan tersebut melanggar hukum, karena peletakan merek Antam harus melalui prosedur ketat.
Baca Juga: Setoran PNBP PT Timah Menurun Drastis 41,6% Di 2023
Hingga kini, Kejagung belum mengumumkan kerugian negara dari kasus ini karena masih dihitung oleh lembaga terkait seperti BPKP. "Sekarang sedang dihitung oleh penyidik dan BPKP. Harga emas ini tidak sulit dihitung karena ada standar internasional dan harga pasarnya," tambah Ketut. (*)