Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Dua Mantan Pejabat Terlibat Korupsi, Hutama Karya Komitmen Dukungan Penyelidikan

Fandy Gerungan • Senin, 24 Juni 2024 | 14:41 WIB

 

Tol trans sumatera yang dikerjakan oleh PT. Hutama Karya
Tol trans sumatera yang dikerjakan oleh PT. Hutama Karya

RADARPAPUA.ID- PT Hutama Karya (Persero) atau HK memberikan klarifikasi setelah dua mantan pejabatnya tersandung kasus korupsi terkait pembelian lahan (land bank) pada periode 2018-2020. EVP Sekretaris Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menegaskan bahwa skandal korupsi tersebut tidak berhubungan dengan proyek konstruksi Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). "Penyebutan korupsi terjadi pada pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera tidak akurat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada," ungkapnya dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Minggu (23/6/2024).

Baca Juga: Rupiah Melemah, Biaya Pembangunan IKN Diprediksi Meningkat

Adjib menjelaskan bahwa transaksi lahan yang terkait dengan kasus korupsi tersebut dilakukan dalam konteks investasi pengembangan kawasan, bukan untuk JTTS. Lokasi lahan yang dimaksud berada di Bakauheni dan Kalianda, yang mana jaraknya berada di luar area operasional dan konstruksi JTTS. Selain itu, manajemen HK juga menegaskan bahwa dana untuk transaksi pembelian lahan tersebut tidak berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN).

Adjib menambahkan bahwa HK berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam penyelidikan tersebut. "Hutama Karya mendukung program 'bersih-bersih' BUMN yang digagas oleh Menteri BUMN dan akan memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnis," tegasnya. Sebagai informasi, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama HK, Bintang Perbowo, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS.

Baca Juga: Tanri Abeng, Sang Profesional Dengan Julukan Manajer Sejuta Dolar

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa Bintang adalah salah satu dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan. Dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala Divisi di Hutama Karya, M Rizal Sutjipto (MRS), dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (IZ). "Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP [mantan Dirut di BUMN HK], MRS [mantan Kadiv di BUMN HK], dan IZ [pihak swasta]," ujar Tessa. (*)

Editor : Fandy Gerungan
#Korupsi #hutama karya