Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Deadline Ketat, Gubernur Papua Selatan Minta TAPD Gerak Cepat Ajukan Dana Otsus

Tina Mamangkey • Kamis, 23 April 2026 | 12:51 WIB
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo. (Antara/HO-Humas Pemprov Papua Selatan)
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo. (Antara/HO-Humas Pemprov Papua Selatan)

 

RADARPAPUA - Upaya mempercepat pembangunan daerah terus menjadi perhatian utama pemerintah di wilayah timur Indonesia. 

Di Papua Selatan, langkah konkret kini didorong agar pengelolaan anggaran berjalan tepat waktu dan tepat sasaran, khususnya terkait dana otonomi khusus dan infrastruktur.

Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera menetapkan alokasi penggunaan anggaran yang bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) dan dana tambahan infrastruktur (DTI).

"Ini sesuai dengan arahan Presiden yang meningkatkan dana otsus senilai Rp12,69 triliun dan terbagi ke enam provinsi di Tanah Papua, sehingga kami harus segera menyampaikan usulan dana otsus," katanya dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jayapura, Rabu.

Menurut Safanpo, percepatan ini penting karena adanya batas waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memanfaatkan dana otsus diminta segera menyusun rencana penggunaan anggaran tahun berjalan.

"Hal ini karena Kementerian Keuangan memberi waktu dua pekan untuk memasukkan usulan penggunaan anggaran tersebut," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa apabila dalam jangka waktu tersebut usulan tidak disampaikan, maka akan dianggap bahwa OPD terkait tidak membutuhkan tambahan anggaran.

Kondisi ini tentu dapat berdampak pada optimalisasi pembangunan daerah yang seharusnya bisa didorong melalui pemanfaatan dana tersebut.

Selain itu, Gubernur juga meminta Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) untuk mengawal proses perencanaan agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pendampingan ini dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sistematis dan sesuai mekanisme.

"Kelengkapan dokumen harus diperhatikan agar usulan penggunaan anggaran tidak dikembalikan oleh Kementerian Keuangan," katanya lagi.

Menurutnya, ketepatan administrasi dan kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses pengajuan anggaran dapat langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat tanpa hambatan berarti.

Dengan percepatan ini, Pemerintah Provinsi Papua Selatan berharap seluruh proses perencanaan dan pengajuan anggaran dapat berjalan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat realisasi program pembangunan, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut. (ant)

Editor : Tina Mamangkey
#Apolo Safanpo #TAPD #penggunaan anggaran #Papua Selatan