Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Sapi Ilegal Masuk Timika Dimusnahkan, Karantina Tegas Cegah Ancaman Penyakit Berbahaya

Tina Mamangkey • Rabu, 6 Mei 2026 | 07:00 WIB
Petugas Karantina Papua Tengah bersama pihak terkait melakukan pemusnahan sapi di Timika dengan metode pembakaran dan penguburan sesuai prosedur. (Antara/HO-Humas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah)
Petugas Karantina Papua Tengah bersama pihak terkait melakukan pemusnahan sapi di Timika dengan metode pembakaran dan penguburan sesuai prosedur. (Antara/HO-Humas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah)

 

RADARPAPUA - Upaya menjaga kesehatan hewan dan melindungi masyarakat dari potensi wabah terus diperketat. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah mengambil langkah tegas dengan memusnahkan satu ekor sapi yang masuk ke wilayah Timika tanpa dokumen resmi karantina.

Tindakan ini dilakukan setelah petugas menemukan adanya pelanggaran dalam lalu lintas hewan yang berpotensi menimbulkan risiko besar, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi daerah.

Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menegaskan bahwa sapi tanpa dokumen karantina sangat berbahaya karena status kesehatannya tidak dapat dipastikan.

“Sapi tanpa dokumen karantina tidak dapat dipastikan status kesehatannya dan berisiko membawa penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta brucella, yang dapat menyebar dengan cepat. Penyakit tersebut juga berpotensi mengganggu ketahanan pangan,” kata Anton.

Menurutnya, penyebaran penyakit hewan tidak hanya berdampak pada kesehatan ternak, tetapi juga bisa memicu kerugian besar bagi para peternak. Mulai dari kematian hewan, turunnya produktivitas, hingga pembatasan distribusi ternak yang berdampak langsung pada sektor peternakan.

Dari sisi ekonomi, wabah penyakit juga dapat memicu lonjakan harga daging akibat terganggunya pasokan, serta meningkatnya biaya penanganan dan pengendalian penyakit.

“Langkah pemusnahan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat Papua Tengah secara luas. Kami tidak ingin mengambil risiko sekecil apa pun terhadap kemungkinan masuknya penyakit hewan berbahaya,” tegasnya.

Kasus ini bermula saat petugas melakukan pengawasan lalu lintas hewan kurban di Pelabuhan Pomako, Timika, pada 2 Mei 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan satu ekor sapi yang diangkut menggunakan kapal kayu tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Berdasarkan keterangan penerima, sapi tersebut diketahui berasal dari Tual, Maluku. Petugas kemudian langsung mengamankan hewan tersebut dan melakukan penahanan sesuai prosedur selama maksimal tiga hari kerja untuk memberikan kesempatan melengkapi dokumen.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dokumen yang diperlukan tidak juga dipenuhi. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pemasukan hewan tanpa dokumen karantina merupakan pelanggaran hukum.

Sebagai langkah akhir, petugas memusnahkan sapi tersebut dengan metode pembakaran dan penguburan sesuai standar yang berlaku. Proses ini turut disaksikan oleh UPP Kelas II Pomako serta Dinas Peternakan Kabupaten Mimika sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan prosedur.

Karantina Papua Tengah pun mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan dalam lalu lintas hewan. Kelengkapan dokumen karantina menjadi hal penting untuk mencegah masuknya penyakit berbahaya yang dapat merugikan banyak pihak.

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan pangan, kesehatan hewan, serta stabilitas ekonomi di wilayah Papua Tengah. (an)

Editor : Tina Mamangkey
#Sapi Ilegal #wilayah Timika #Karantina Papua Tengah #penyebaran penyakit hewan #Dimusnahkan