RADARPAPUA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan menunda penerapan kebijakan kenaikan royalti tambang untuk sejumlah komoditas strategis seperti tembaga, timah, nikel, emas, dan perak.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia setelah menerima berbagai masukan dari pelaku usaha dan masyarakat.
Penundaan itu dilakukan agar pemerintah memiliki waktu lebih panjang dalam menyusun formulasi kebijakan yang dianggap lebih tepat dan seimbang bagi semua pihak, baik negara maupun pengusaha tambang.
“Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, maka ini saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan,” ujar Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin.
Menurut Bahlil, pemerintah ingin memastikan aturan baru mengenai royalti tambang nantinya tidak hanya mampu meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga tetap menjaga iklim usaha di sektor pertambangan agar tetap sehat dan kompetitif.
Ia menegaskan bahwa usulan perubahan tarif royalti yang sebelumnya dibahas dalam sidang dengar pendapat pada 8 Mei 2026 masih sebatas tahap sosialisasi dan belum menjadi keputusan final pemerintah.
“(Target Juni) masih kami pikirkan lagi. Andaikan pun itu harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan pengusaha tetapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” ucap Bahlil.
Kebijakan royalti tambang ini sebelumnya menjadi perhatian pasar karena dinilai dapat memengaruhi kinerja perusahaan pertambangan nasional.
Sentimen tersebut turut memberi tekanan terhadap pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia pada perdagangan Senin pagi.
IHSG tercatat dibuka melemah 9,46 poin atau sekitar 0,14 persen ke posisi 6.959,94. Pelemahan ini disebut tidak lepas dari kekhawatiran investor terhadap dampak kenaikan royalti terhadap profitabilitas emiten tambang.
Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) Hari Rachmansyah menilai arah pergerakan IHSG dalam beberapa hari perdagangan ke depan masih akan dipengaruhi dinamika global, termasuk kebijakan pemerintah terkait tarif royalti komoditas tambang.
Menurut Hari, pasar sebelumnya menganggap kebijakan kenaikan royalti tersebut bukan lagi sekadar wacana karena ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa komoditas emas menjadi sektor yang paling mendapat perhatian karena mengalami lonjakan tarif royalti paling besar secara persentase pada batas bawah kenaikan, bahkan mencapai 100 persen.
Situasi tersebut dinilai cukup berat bagi pelaku industri emas, terutama ketika harga emas dunia masih berada di level tinggi sehingga dapat memengaruhi struktur biaya perusahaan.
Selain emas, komoditas timah juga disebut menjadi salah satu sektor yang paling terdampak.
Hal itu karena kenaikan tarif royalti terjadi pada kedua sisi rentang tarif sekaligus, sehingga tekanan terhadap industri timah diperkirakan lebih besar dibanding komoditas lainnya.
Dengan ditundanya kebijakan ini, pelaku industri tambang kini menunggu formulasi baru dari pemerintah yang diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dalam meningkatkan penerimaan dan keberlangsungan usaha sektor pertambangan nasional. (an)
Editor : Tina Mamangkey