RADARPAPUA - Pemerintah pusat mendorong adanya langkah hukum yang lebih tegas untuk mencegah konflik antarsuku di wilayah Papua Pegunungan. Salah satu upaya yang didorong yakni penyusunan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) dan rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) terkait pelarangan perang suku.
Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Ribka Haluk, menegaskan bahwa penanganan konflik antarsuku di Papua Pegunungan tidak cukup hanya melalui imbauan ataupun pembicaraan semata. Menurutnya, diperlukan aturan hukum yang mengikat agar kejadian serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
“Kita harus memiliki aturan yang mengingat supaya kejadian perang suku seperti yang terjadi saat ini tidak boleh terulang di masa depan. Maka perlu adanya aturan yang mengikat seperti Raperdasus dan Raperdasi yang memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya di Wamena, Minggu.
Ia menjelaskan penyusunan Raperdasus dan Raperdasi terkait pelarangan perang suku bukan menjadi kewenangan langsung Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, melainkan berada di bawah tanggung jawab Majelis Rakyat Papua Papua Pegunungan sebagai lembaga yang mewakili unsur adat, budaya, dan masyarakat asli Papua.
“Aturan Raperdasus dan Raperdasi ini harus dibuat oleh MRP, sebagai lembaga kultur, adat dan budaya masyarakat Papua secara umum dan secara khusus masyarakat Papua Pegunungan,” ujarnya.
Menurut Ribka Haluk, Kementerian Dalam Negeri siap memberikan pendampingan dalam proses penyusunan aturan tersebut apabila MRP Papua Pegunungan mulai mengambil inisiatif untuk menyusunnya.
“Kami tidak bisa mendampingi kalau MRP belum ada inisiatif untuk membuat. Maka kami dorong untuk MRP Papua Pegunungan segera membuat Raperdasus dan Raperdasi supaya perang suku tidak boleh terjadi kembali,” katanya.
Ia juga menyoroti peran anggota MRP yang dinilai harus lebih aktif membantu pemerintah dalam menyelesaikan persoalan sosial di Papua Pegunungan, termasuk konflik antarsuku yang selama ini kerap terjadi.
Menurut dia, anggota MRP sebagai lembaga yang dibiayai negara seharusnya mampu bergerak cepat dalam menciptakan solusi dan landasan hukum yang dapat mencegah terjadinya perang suku di masa depan.
“Kami berharap pimpinan dan anggota MRP segera membuat landasan hukum Raperdasus dan Raperdasi, supaya ketika ada masalah perang antarsuku maka akan dikenakan hukum positif, tidak lagi hukum adat dan memberikan ruang kepada aparat keamanan turun tangan mengatasi permasalahan itu,” ujarnya.
Ribka Haluk juga menilai keberadaan aturan hukum yang jelas akan membantu aparat keamanan maupun pemerintah daerah dalam menangani konflik secara lebih tegas dan terukur.
Pembahasan mengenai penyusunan aturan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi lanjutan penanganan pascaperang antarsuku di Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ribka Haluk bersama Gubernur Papua Pegunungan John Tabo.
Pemerintah berharap adanya Raperdasus dan Raperdasi nantinya dapat menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas keamanan, memperkuat perdamaian antarsuku, serta menciptakan kehidupan masyarakat Papua Pegunungan yang lebih aman dan harmonis. (ant)
Editor : Tina Mamangkey