Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Mama Sinta Laporkan Film Pesta Babi karena Tampilkan Wajah Tanpa Izin

Tina Mamangkey • Sabtu, 30 Mei 2026 | 06:39 WIB
Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan dari Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend alias Mama Sinta (kanan) saat menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat (29/5/2026). (Antara)
Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan dari Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend alias Mama Sinta (kanan) saat menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat (29/5/2026). (Antara)

 

RADARPAPUA - Kekecewaan mendalam dirasakan tokoh perempuan adat asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang akrab dikenal sebagai Mama Sinta. 

Ia memilih datang langsung ke Polda Metro Jaya setelah mengetahui wajahnya ditampilkan dalam film dokumenter “Pesta Babi” tanpa persetujuan darinya.

Mama Sinta menilai penggunaan wajahnya dalam film tersebut dilakukan tanpa komunikasi sebelumnya. Karena itu, ia mendatangi Jakarta untuk menyampaikan keberatan sekaligus menempuh langkah hukum.

"Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.

Mama Sinta mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa dirinya akan melihat tayangan dokumenter saat menghadiri acara tersebut. Ia mengira kegiatan yang dihadirinya berkaitan dengan acara pemotongan babi seperti biasanya.

Namun situasi berubah ketika film mulai diputar dan ia melihat wajahnya muncul dalam tayangan tersebut.

"Jadi, pada saat itu saya tahu saja mau potong babi betulan, ternyata film yang diputar itu judulnya film Pesta Babi. Ah, di situ ada wajah saya," kata Mama Sinta.

Menurutnya, selama proses produksi hingga pemutaran film, tidak ada satu pun pihak yang menghubunginya untuk meminta izin atau menjelaskan penggunaan dokumentasi tersebut.

Atas hal itu, Mama Sinta meminta agar penayangan film dihentikan.

"Dihentikan! Mulai dari hari ini dihentikan! Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA di lapangan, Mama Sinta datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay.

Setelah sempat menemui awak media sekitar pukul 18.26 WIB, keduanya kembali masuk ke ruang Ditreskrimum untuk melanjutkan proses pelaporan dan menyampaikan dugaan kerugian yang dialami.

Sekitar pukul 21.40 WIB, Mama Sinta keluar dari ruang penyidikan dan menyebutkan laporannya telah diterima pihak kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 29 Mei 2026.

Dalam laporan itu, pasal yang digunakan yakni Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Perkara ini kini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan penggunaan identitas pribadi dalam sebuah karya film tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan. Mama Sinta berharap laporan yang telah disampaikan bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Editor : Tina Mamangkey
#film Pesta Babi #Yasinta Moiwend #Mama Sinta