RADARPAPUA - Perdebatan mengenai hukuman yang layak bagi pelaku korupsi kembali menjadi perhatian publik.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai koruptor yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar tidak cukup hanya dijatuhi hukuman potong tangan seperti yang sering dikaitkan dengan penerapan hukum Islam.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat memberikan pidato di Pondok Pesantren Lirboyo pada Minggu (14/6).
Menurutnya, pelaku korupsi dengan nilai kerugian fantastis seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat agar menimbulkan efek jera.
Mahfud secara khusus menyinggung mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang tengah menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi.
Ia menilai hukuman potong tangan tidak sebanding dengan dampak besar yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi bernilai triliunan rupiah.
“Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan itu hanya dihukum potong tangan, iya dong. Masa dia korupsi triliunan potong tangan enak aja beli tangan palsu dia, masukkan penjara kalau perlu hukum mati,” kata Mahfud saat menyampaikan pidato di Pondok Pesantren Lirboyo, Minggu (14/6).
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menanggapi pandangan sebagian pihak yang menyarankan penerapan hukum Islam untuk menghukum koruptor.
Menurutnya, pemahaman tersebut sering kali disampaikan secara tidak tepat karena hanya berfokus pada hukuman potong tangan tanpa melihat tujuan hukum secara menyeluruh.
“Memang kenapa? Oleh sebab itu, salah itu yang mengatakan di televisi, pakai aja pak hukum islam, begitu korupsi potong tangannya, kecil banget korupsi triliunan hanya potong tangan,” ujarnya.
Mahfud kemudian mencontohkan praktik hukuman potong tangan di Arab Saudi. Ia mengatakan hukuman tersebut tidak selalu membuat pelaku jera karena masih ada kasus pencurian yang dilakukan berulang kali oleh orang yang telah menjalani hukuman serupa.
“Di Mekah itu banyak orang dipotong tangan itu kalau saudara naik haji-umrah, itu dipotong tangannya sampai dua, karena sesudah dipotong masih mencuri lagi, potong lagi satunya,” ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, inti dari pemberian hukuman terhadap koruptor adalah memastikan pelaku kehilangan akses dan kewenangan yang memungkinkan mereka mengulangi perbuatannya. Karena itu, hukuman penjara dinilai lebih efektif untuk membatasi ruang gerak pelaku kejahatan korupsi.
“Artinya potong tangan itu tidak lantas menghentikan orang mencuri. Oleh sebab itu yang dipotong tidak diberi akses itu tangannya masukan penjara aja agar tidak menandatangani cek, kan gitu,” pungkasnya.
Pernyataan Mahfud tersebut menambah diskusi mengenai efektivitas hukuman bagi pelaku korupsi, terutama dalam kasus-kasus besar yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Menurutnya, penegakan hukum harus mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah pelaku kembali melakukan tindakan serupa di kemudian hari.
Editor : Tina Mamangkey