Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

45.983 Warga Puncak Akan Terima Beras dan Minyak Goreng dari Program Bantuan Pangan

Tina Mamangkey • Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:36 WIB
Kepala Perum Bulog Cabang Timika Dedy Wahyudi. (ANTARA/Marselinus Nara)
Kepala Perum Bulog Cabang Timika Dedy Wahyudi. (ANTARA/Marselinus Nara)

 

RADARPAPUA - Puluhan ribu warga di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, akan menerima bantuan pangan dari pemerintah melalui Perum Bulog Timika. 

Penyaluran bantuan tersebut mencakup ratusan ton beras yang didistribusikan secara bertahap dengan dukungan transportasi udara mengingat kondisi geografis wilayah yang sulit dijangkau.

Kepala Perum Bulog Cabang Timika, Dedy Wahyudi, mengatakan alokasi bantuan pangan untuk Kabupaten Puncak selama Februari hingga Maret 2026 mencapai 919 ton. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi 45.983 Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang tersebar di berbagai distrik.

Seluruh proses distribusi dilakukan dari Kota Timika, Kabupaten Mimika, menuju Kabupaten Puncak menggunakan pesawat. Jalur udara dipilih karena menjadi satu-satunya akses transportasi yang dapat menjangkau wilayah tersebut.

"Kendala di Kabupaten Puncak, untuk penyaluran ke wilayah yang jauh, cuaca dan juga keamanan, di sana ada enam bandara penerima yang mendukung penyaluran ke distrik distrik. Jadi beras di angkut dari Timika menggunakan pesawat langsung ke enam bandara di sana. Setelah dari bandara baru disalurkan ke masing masing distrik," ujarnya.

Dedy menjelaskan, dalam satu hari pesawat mampu mengangkut sekitar 10 hingga 15 ton beras bantuan menuju Kabupaten Puncak. Kapasitas tersebut dimanfaatkan secara bertahap agar seluruh bantuan dapat tersalurkan sesuai target.

Meski Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberikan batas waktu penyaluran hingga 30 Juni 2026, Perum Bulog Timika menargetkan proses distribusi dapat diselesaikan lebih cepat dari tenggat yang telah ditetapkan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Puncak yang selama ini memberikan dukungan dalam pelaksanaan distribusi bantuan pangan kepada masyarakat.

"Pemda Kabupaten Puncak juga sangat membantu kami dalam pendistribusian dan mereka sendiri yang langsung membantu menerima di atas untuk menyerahkan di atas," ujarnya.

Perum Bulog Timika mendapat penugasan dari Badan Pangan Nasional untuk menyalurkan bantuan pangan kepada para Penerima Bantuan Pangan (PBP). Dalam program tersebut, setiap penerima memperoleh bantuan berupa 10 kilogram beras dan dua liter minyak goreng untuk alokasi satu bulan. (ant)

Editor : Tina Mamangkey
#penyaluran bantuan #perum bulog timika #kabupaten puncak #Bulog