RADARPAPUA - Aparat Satgas Operasi Damai Cartenz kembali menindak tegas kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua Pegunungan. Seorang pria berinisial AB alias UB berhasil diamankan di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada Jumat (19/6), karena diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap Satgas Marinir yang terjadi di wilayah tersebut pada Desember 2025.
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo, mengatakan AB merupakan anggota KKB yang tergabung dalam Batalyon Muara Kali Heluk, Seng, Sulo, Baliem, Indol (HSSBI) Kodap XVI Yahukimo. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIT di kawasan Ruko Blok A, Distrik Dekai.
"Keberhasilan penangkapan AB alias UB merupakan hasil kerja sama dan tindak lanjut informasi di lapangan terkait keberadaan salah satu anggota kelompok HSSBI di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo," kata Kombes Yusuf dalam keterangan resmi pada Sabtu (20/6).
Saat hendak diamankan, AB dilaporkan sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
"Berdasarkan hasil pencocokan wajah dan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan, yang bersangkutan teridentifikasi sebagai bagian dari Batalyon HSSBI yang selama ini kerap melakukan gangguan keamanan di wilayah Yahukimo," ujarnya.
Setelah penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menemukan sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persinggahan kelompok HSSBI. Dari lokasi itu, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial BK.
Selain mengamankan BK, aparat juga menyita berbagai barang bukti berupa perangkat komunikasi, teleskop optik, dokumen, telepon genggam, senjata tajam, serta perlengkapan lainnya yang masih didalami penyidik.
"Hasil penyelidikan awal, AB alias UB diketahui merupakan bagian dari pasukan Batalyon HSSBI dan diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap kendaraan lapis baja milik Satgas Marinir di wilayah Dekai pada 13 Desember 2025," bebernya.
Polisi memastikan AB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan penggunaan senjata api serta amunisi tanpa hak sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Yahukimo/Polda Papua. Ia dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terkait dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 458 juncto Pasal 459 KUHP tentang dugaan percobaan pembunuhan akibat aksi penembakan terhadap kendaraan yang membahayakan keselamatan jiwa orang lain," ujarnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, AB terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hingga kini, AB bersama BK masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Yahukimo untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
Satgas Operasi Damai Cartenz menegaskan seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Tina Mamangkey