Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Prabowo Resmi Teken Revisi UU Polri, Ini Deretan Perubahan Pentingnya

Tina Mamangkey • Senin, 22 Juni 2026 | 17:13 WIB
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto (credit: pertanian.go.id)
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto (credit: pertanian.go.id)

 

RADARPAPUA - Pemerintah resmi memberlakukan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2026 yang membawa sejumlah perubahan penting dalam pengaturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, mulai dari penempatan anggota  dijabatan sipil, usia pensiun hingga penguatan pengawasan dan pendidikan.

Melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, pemerintah menghadirkan sejumlah pembaruan penting, mulai dari penempatan anggota Polri di luar institusi, perubahan batas usia pensiun, hingga pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri.

Berdasarkan salinan UU yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026 dan dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, salah satu perubahan utama terdapat pada Pasal 28A.

Dalam aturan tersebut, anggota Polri aktif diperbolehkan menduduki jabatan di luar institusi Polri selama tugas tersebut berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Jabatan yang dimaksud dapat berada di kementerian atau lembaga yang menangani urusan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan serta pelayanan masyarakat, hingga penegakan hukum.

Selain itu, anggota Polri juga dapat ditempatkan di luar institusi apabila ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu.

Bahkan, penugasan di luar organisasi Polri juga dapat dilakukan berdasarkan penugasan Presiden.

Revisi UU ini juga mengubah ketentuan mengenai usia pensiun anggota Polri. Batas usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga 60 tahun.

Khusus perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan melalui Keputusan Presiden.

Selain itu, anggota Polri yang memiliki keahlian khusus atau sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dapat memperoleh perpanjangan masa dinas hingga satu tahun.

Perubahan lainnya membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri.

Dalam Pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh institusi tersebut.

Di bidang tugas kepolisian, revisi UU turut memperluas kewenangan Polri. Melalui Pasal 14 ayat 1 huruf h, Polri kini memiliki tugas melakukan penanggulangan tindak pidana siber dengan berkoordinasi bersama kementerian atau lembaga terkait.

Sementara itu, huruf o mengatur tugas Polri dalam melindungi dan mengamankan objek vital nasional, termasuk instalasi penting, sumber daya alam strategis, serta berbagai kegiatan yang berpengaruh terhadap stabilitas nasional.

UU baru ini juga menambahkan Pasal 19A yang menegaskan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian harus berlandaskan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Untuk mendukung pengawasan, Polri didorong memanfaatkan teknologi modern seperti body worn camera, kamera pengawas (CCTV), kecerdasan buatan (AI), sistem pengaduan masyarakat, dan teknologi lainnya.

Pada sektor pendidikan, Polri diwajibkan menyusun kurikulum yang memuat materi hak asasi manusia (HAM), demokrasi, serta pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas.

Selain itu, Polri juga harus menyampaikan laporan mengenai pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi kepada Presiden dan DPR.

Revisi UU ini turut memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Selain memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait kebijakan Polri dan pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, Kompolnas kini juga bertugas memberikan masukan mengenai pembangunan budaya integritas, profesionalitas, budaya organisasi, serta peningkatan kinerja Polri.

Kompolnas juga mendapat tambahan kewenangan untuk menerima saran dan keluhan masyarakat terkait kinerja Polri, memberikan masukan mengenai kurikulum pendidikan kepolisian, serta menyampaikan pertimbangan dalam pembentukan kode etik profesi kepolisian.

Dalam penjelasan umum UU tersebut, pemerintah menyatakan perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan paradigma penegakan hukum, sekaligus mendorong terwujudnya Polri yang semakin modern, profesional, transparan, berintegritas, serta menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.(ant)

Editor : Tina Mamangkey
#uu polri baru #revisi uu polri #usia pensiun polri #Prabowo #Polri