RADARPAPUA - Penguatan ekonomi berbasis kampung di Papua Barat mulai diarahkan melalui pemanfaatan Dana Desa tahun 2026.
Pemerintah Provinsi Papua Barat menetapkan porsi besar anggaran untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi salah satu program prioritas nasional.
Dari total alokasi Dana Desa sebesar Rp334,5 miliar, sekitar Rp194,1 miliar akan difokuskan untuk mendukung pengembangan koperasi tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Papua Barat, Legius Wanimbo, di Manokwari, Senin, mengatakan kebijakan itu mengikuti arahan pemerintah pusat yang mendorong optimalisasi pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak ekonomi kampung.
“Sekitar 58,03 persen Dana Desa 2026 diarahkan untuk mendukung pembentukan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Legius.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat fondasi perekonomian desa melalui usaha berbasis koperasi yang dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Dana yang dialokasikan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembentukan dan penguatan kelembagaan koperasi, penyediaan modal usaha, pengadaan sarana dan prasarana, hingga pembangunan gerai maupun gudang.
“Dana itu juga termasuk pengembangan layanan logistik desa, penguatan ketahanan pagan, dan pemasaran produk unggulan desa atau kampung,” ujar Legius.
Sementara itu, sekitar Rp140,4 miliar dari sisa alokasi Dana Desa 2026 untuk tujuh kabupaten di Papua Barat masih dapat digunakan guna mendukung berbagai program prioritas lainnya sesuai ketentuan dan kebutuhan masing-masing kampung.
Legius menjelaskan, besaran Dana Desa yang diterima setiap kampung tidak sama karena ditentukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, tingkat kesulitan geografis, serta kinerja pemerintah kampung.
“Alokasi Dana Desa untuk setiap kampung di Papua Barat itu tidak sama, karena disesuaikan dengan indikator dari pemerintah,” jelas Legius.
Ia menegaskan, pemerintah kampung perlu mempersiapkan seluruh tahapan pelaksanaan program agar Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan secara efektif dan akuntabel.
Tahapan tersebut meliputi penyelenggaraan musyawarah desa khusus (musdesus), penetapan pengurus koperasi secara transparan, penyesuaian alokasi anggaran dalam APBDes, hingga penyusunan mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah kampung juga harus memastikan koperasi yang dibentuk bisa dikelola dengan profesional, sehingga memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat kampung,” ucap Legius.
Ia berharap optimalisasi pemanfaatan Dana Desa melalui penguatan Koperasi Desa Merah Putih dapat meningkatkan produktivitas ekonomi kampung, memperluas akses pemasaran hasil produksi masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Papua Barat.
Editor : Tina Mamangkey