RADARPAPUA - Proses penyidikan dugaan penyimpangan keuangan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire, Papua Tengah, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire saat ini tengah mendalami kasus yang diduga berkaitan dengan penggelembungan anggaran (mark-up) serta adanya kegiatan fiktif pada RSUD yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 54 saksi yang berasal dari internal RSUD maupun pihak eksternal yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nabire, Donny Stiven Umbora, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya penyalahgunaan keuangan yang saat ini masih terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
Menurutnya, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menjadi dasar penting untuk menentukan besarnya kerugian negara sekaligus pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Kami tetap bekerja sesuai koridor hukum agar perkara ini dapat diungkap secara terang dan tuntas," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nabire, Ema Kristina Dogomo, menjelaskan bahwa kasus ini telah resmi masuk tahap penyidikan. Proses pemeriksaan saksi juga masih terus dilakukan guna memperkuat alat bukti yang diperlukan.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya terbatas pada pegawai RSUD Nabire, tetapi juga melibatkan saksi dari luar daerah, termasuk beberapa pihak yang berdomisili di luar Kabupaten Nabire.
"Kami tidak hanya memeriksa saksi yang berasal dari lingkungan RSUD Nabire, tetapi juga dari pihak luar, termasuk sejumlah saksi yang berdomisili di luar Kabupaten Nabire," katanya.
Menurutnya, banyaknya saksi yang diperiksa disebabkan karena objek penyidikan mencakup sejumlah kegiatan yang diduga bermasalah.
Selain keterangan saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari alat bukti.
Saat ini, Kejari Nabire telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit guna menghitung secara pasti potensi kerugian negara dalam kasus ini.
"Kami berharap proses perhitungan kerugian negara dapat segera selesai sehingga tahapan penyidikan berikutnya bisa berjalan lebih cepat," ujar Ema.
Di sisi lain, Kejari Nabire juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang terus memberikan kepercayaan dalam proses penanganan perkara ini. Dukungan publik dinilai penting untuk menjaga transparansi dan profesionalitas penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Jusak Elkana Ayomi, menyampaikan bahwa proses penyidikan membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan yang lengkap, mulai dari pemeriksaan saksi hingga audit kerugian negara.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berupaya mempercepat proses tersebut dengan membantu auditor BPK melalui penyediaan dokumen serta hasil pemeriksaan yang telah dikumpulkan.
"Kami ingin proses ini berjalan cepat, tetapi tetap harus sesuai prosedur. Karena itu seluruh dokumen dan hasil pemeriksaan yang dibutuhkan auditor kami serahkan secepat mungkin agar perhitungan kerugian negara dapat segera dilakukan," katanya. (ant)
Editor : Tina Mamangkey