Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Noken Cenderawasih Resmi Kantongi Hak Cipta, Warisan Budaya Jayawijaya Kian Terlindungi

Tina Mamangkey • Kamis, 25 Juni 2026 | 07:02 WIB
Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Papua Rionard Simanjuntak (Batik kuning) menyerahkan surat pencatatan ciptaan Noken Cenderawasih kepada Bupati Jayawijaya Atenius Murib di Kampung Taganek, Distrik Yalengga, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (24/6) 2026. (Antara/Yudhi Efendi)
Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Papua Rionard Simanjuntak (Batik kuning) menyerahkan surat pencatatan ciptaan Noken Cenderawasih kepada Bupati Jayawijaya Atenius Murib di Kampung Taganek, Distrik Yalengga, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (24/6) 2026. (Antara/Yudhi Efendi)

 

RADARPAPUA - Upaya melestarikan sekaligus melindungi hasil karya budaya masyarakat Papua kembali mendapat pengakuan resmi. Noken Cenderawasih, salah satu kerajinan khas Kabupaten Jayawijaya, kini telah memperoleh surat pencatatan ciptaan dari Kementerian Hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap karya intelektual masyarakat setempat.

Surat pencatatan ciptaan tersebut diserahkan oleh Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Rionard Simanjuntak, kepada Bupati Jayawijaya Atenius Murib dalam peluncuran Noken Cenderawasih di Kampung Taganek, Distrik Yalengga, Kabupaten Jayawijaya.

Rionard Simanjuntak menjelaskan bahwa penerbitan surat pencatatan ciptaan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemantauan serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) sebagai pembina para pengrajin noken di wilayah tersebut.

"Kami telah menyerahkan sertifikat atau surat pencatatan ciptaan Noken Cenderawasih bagi kelompok pengrajin di daerah Yalengga. Selanjutnya bapak bupati dan ketua Dekranasda akan mengajukan permohonan kepada Kanwil Kemenkum Papua untuk identitas dari suku-suku yang ada di wilayah ini supaya diproses menjadi indikasi geografis," katanya.

Menurut Rionard, langkah berikutnya adalah mendorong Noken Cenderawasih memperoleh status indikasi geografis guna memperkuat identitas produk khas yang berasal dari wilayah Jayawijaya.

"Indikasi geografis ialah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang memiliki reputasi, kualitas dan karakteristik khusus akibat faktor lingkungan geografis seperti alam, manusia atau kombinasi keduanya," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa surat pencatatan ciptaan merupakan bukti resmi kepemilikan karya yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum di daerah.

"Dokumen ini sangat penting untuk melindungi karya dari plagiarisme serta menjadi syarat wajib untuk pengajuan akreditasi, kenaikan jabatan fungsional dan hibah penelitian," katanya.

Sementara itu, Bupati Jayawijaya Atenius Murib menyambut baik penyerahan surat pencatatan ciptaan tersebut karena menjadi langkah penting dalam menjaga dan mengembangkan produk unggulan daerah.

"Kami juga bru dapat informasi bahwa Jayawijaya saat ini paling banyak memperoleh sertifikat kekayaan intelektual di seluruh Tanah Papua dari Kemenkum. Produk yang memperoleh hak intelektual seperti kopi arabika, madu sedang, Noken Cenderawasih dan Noken Pelangi," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Jayawijaya berharap perlindungan hukum terhadap Noken Cenderawasih dapat mendorong pengembangan ekonomi kreatif masyarakat sekaligus menjaga warisan budaya daerah agar tetap lestari dan memiliki nilai tambah di masa depan.

Editor : Tina Mamangkey
#Noken Cenderawasih #Warisan Budaya Jayawijaya #Analis Kekayaan Intelektual #Hak Cipta