RADARPAPUA - Meski kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemerintah Provinsi Papua masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah dalam pengelolaan keuangan daerah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti berbagai temuan terkait pengelolaan aset dan kepatuhan administrasi yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Anggota VI BPK, Fathan Subchi, mengatakan pihaknya mengapresiasi capaian opini WTP yang kembali diraih Pemprov Papua. Namun, masih terdapat sejumlah catatan yang harus segera diperbaiki.
"Adanya ketidaktepatan klasifikasi belanja pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berdampak pada ketidaksesuaian penyajian realisasi anggaran dalam laporan keuangan daerah," katanya usai menghadiri rapat paripurna penyerahan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di Kota Jayapura, Papua, Kamis.
Menurut Fathan, kondisi tersebut dapat memengaruhi akurasi informasi anggaran yang disampaikan kepada publik sehingga perlu segera dibenahi.
Selain itu, BPK juga menemukan persoalan dalam pengelolaan aset tetap, khususnya kendaraan dinas yang belum seluruhnya dapat ditelusuri keberadaannya. Karena itu, pemerintah daerah diminta melakukan inventarisasi ulang agar data aset menjadi lebih akurat.
"Selain itu, ditemukan pula permasalahan pada pengelolaan aset tetap berupa kendaraan dinas yang belum seluruhnya dapat ditelusuri keberadaan di lapangan. Oleh sebab itu BPK meminta inventarisasi ulang aset agar data lebih akurat," ujarnya.
Fathan menjelaskan sebagian kendaraan dinas juga masih dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang sehingga perlu segera dilakukan penertiban guna memastikan pengelolaan aset daerah berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
"Kami meminta Pemerintah Provinsi Papua melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aset kendaraan dinas serta memperbaiki sistem pengamanan dan administrasi aset daerah. Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah Papua," katanya lagi.
BPK juga mengingatkan bahwa seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Meski begitu kami memberikan apresiasi kepada Pemprov Papua yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut sejak 2023 yang terus ditingkatkan ke depan," ujarnya.
Editor : Tina Mamangkey