Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Sindikat BBM Ilegal Terbongkar di Papua, Ratusan Juta Rupiah Melayang

Tina Mamangkey • Senin, 29 Juni 2026 | 06:06 WIB
Sebagian BBM subsidi ilegal yang diamankan Subdit Tipidter Dirkrimsus Polda Papua dari dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kota dan Kabupaten Jayapura. (ANTARA/Evarukdijati)
Sebagian BBM subsidi ilegal yang diamankan Subdit Tipidter Dirkrimsus Polda Papua dari dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kota dan Kabupaten Jayapura. (ANTARA/Evarukdijati)

 

RADARPAPUA - Aksi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Papua kembali terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua berhasil membongkar dua kasus penyelewengan BBM subsidi di Kota dan Kabupaten Jayapura dengan total barang bukti mencapai 6.510 liter.

Barang bukti tersebut terdiri dari 5.095 liter solar subsidi dan 1.415 liter minyak tanah yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan komersial. Akibat praktik ilegal ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp650 juta.

"Pengungkapan kasus BBM subsidi jenis solar dan minyak tanah ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp650 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol. Rama Samtama Putra di Jayapura, Sabtu.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui proses penyelidikan di lapangan.

Kasus pertama terjadi pada 12 Juni 2026 di Jalan Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Hilux Double Cabin bernomor polisi PA 8319 J yang kedapatan membawa 25 jeriken berisi sekitar 875 liter solar subsidi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengemudi berinisial P tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa delivery order (DO) untuk pengangkutan BBM tersebut.

Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa solar subsidi itu diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Arso Pura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan pengemudi berinisial P serta seorang kondektur berinisial Y beserta barang bukti berupa kendaraan, jeriken berisi solar, buku catatan, dan satu unit telepon genggam.

Kasus kedua terjadi pada 19 Juni 2026 di Kompleks Permata Indah 3, Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Petugas menemukan aktivitas pemindahan BBM subsidi dari rumah ke dalam dump truck yang tengah berlangsung.

Dari hasil penyelidikan, BBM tersebut diketahui akan dibawa ke sejumlah wilayah seperti Kampung Ruja, Kampung Benawa, hingga Kabupaten Yalimo untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan pemilik BBM berinisial KR alias Bolang beserta ribuan liter solar dan minyak tanah serta satu unit dump truck sebagai barang bukti.

Hasil sementara menunjukkan bahwa BBM subsidi tersebut diperoleh dari para pengumpul yang membeli dari SPBU maupun masyarakat sekitar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan dan belum menetapkan tersangka. Para terlapor diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Hingga saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan tersangka. Para terlapor diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," kata Rama.

Editor : Tina Mamangkey
#BBM Ilegal #BBM Subsidi #Papua #Polda Papua