RADARPAPUA - Satu per satu pelaku kejahatan di tanah Papua mulai mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tim Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 berhasil menciduk PP (25), seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menjadi buron atas kasus penembakan fatal dua tahun lalu.
PP merupakan terduga pelaku utama di balik gugurnya Briptu Anumerta Alvando Steve Karamoi, anggota Satgas ODC 2024, dalam insiden berdarah di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya pada 19 Januari 2024.
Pelarian PP akhirnya kandas di Kampung Bajemba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Anggota KKB wilayah Intan Jaya ini tak berkutik saat disergap aparat pada Rabu (24/6) sekitar pukul 14.10 WIT.
"Saat ini PP masih diperiksa penyidik di Sugapa ," kata Kaops Damai Cartenz Irjen Pol Faizal Ramadhani, Jumat.
Berdasarkan catatan kepolisian, rekam jejak kriminalitas PP ternyata cukup panjang.
Selain menjadi dalang penembakan yang menewaskan personel ODC-2024 tersebut, PP juga diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi teror bersenjata lainnya sepanjang awal tahun 2026.
Ia terindikasi kuat ikut serta dalam aksi penembakan terhadap Pos Satgas TNI Sugapa Lama dan Pos Satgas TNI Hitadipa pada 22 Januari 2026, serta penembakan yang menyasar Pos Satgas TNI Bulapa pada 27 Januari 2026.
Atas tindakan brutalnya yang berulang, PP kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 459 Juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati," ujarnya.(ant)
Editor : Tina Mamangkey