Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Pemkab Jayawijaya Batasi Pembelian BBM Subsidi, Ini Kendaraan yang Berhak Mengisi

Tina Mamangkey • Selasa, 30 Juni 2026 | 06:45 WIB
Plt Kepala Disperindag Kabupaten Jayawijaya Lekius Yikwa diwawancarai wartawan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya terkait strategi dalam pengisian BBM bersubsidi. (ANTARA/Yudhi Efendi)
Plt Kepala Disperindag Kabupaten Jayawijaya Lekius Yikwa diwawancarai wartawan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya terkait strategi dalam pengisian BBM bersubsidi. (ANTARA/Yudhi Efendi)

 

RADARPAPUA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan, memperketat pengaturan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Melalui kebijakan tersebut, pembelian BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang menggunakan pelat nomor Jayawijaya dan Papua Pegunungan (PP), menyesuaikan dengan kuota yang dialokasikan untuk daerah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jayawijaya, Lekius Yikwa, mengatakan langkah tersebut diambil untuk mengatasi antrean panjang kendaraan saat pengisian BBM bersubsidi sekaligus memastikan penyalurannya sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

“Kami sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak agen penyalur minyak dan solar atau APMS di Jayawijaya, kendaraan yang dapat mengisi BBM subsidi hanya kendaraan bernomor polisi Jayawijaya dan Papua Pegunungan (PP) karena sesuai dengan jatah pemberian BBM subsidi di sini,” katanya di Wamena, Minggu.

Ia menjelaskan, kendaraan berpelat nomor luar Jayawijaya dan Papua Pegunungan, baik roda dua, roda empat, maupun roda enam, tetap dapat membeli BBM, tetapi hanya untuk jenis BBM non-subsidi.

Kebijakan tersebut diterapkan karena jumlah kendaraan berpelat lokal telah didata dan menjadi dasar penentuan alokasi BBM subsidi bagi masyarakat di daerah tersebut.

“Hal ini harus kami tegas karena jumlah kendaraan khususnya di Jayawijaya itu telah terdata, dan alokasi pembagian BBM subsidi ke masyarakat dilihat dari jumlah kendaraan bernomor polisi Jayawijaya, Papua Pegunungan yang ada di daerah ini,” ujarnya.

Menurut Lekius, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pendistribusian BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pertamina agar penyaluran BBM subsidi benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat Jayawijaya.

“Kami tentu melakukan segala sesuatu dengan dasar hukum, berkoordinasi dengan Pertamina, dengan harapan BBM bersubsidi ini benar-benar dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat Jayawijaya,” katanya.

 

Selain itu, pemerintah daerah juga mengimbau pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor luar Jayawijaya dan Papua Pegunungan agar segera melakukan mutasi kendaraan.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya mempermudah akses terhadap BBM bersubsidi, tetapi juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penerimaan pajak kendaraan.

“Hal ini dilakukan juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan di Jayawijaya. Karena dari pajak itu ada yang masuk ke khas Jayawijaya, provinsi maupun pusat,” ujarnya.

Sementara itu, antrean kendaraan yang hendak mengisi BBM bersubsidi, baik Bio Solar maupun Pertalite, masih terlihat di sejumlah Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Pemerintah berharap pengaturan penyaluran tersebut dapat membuat distribusi BBM subsidi lebih tertib dan tepat sasaran. (ant)

Editor : Tina Mamangkey
#pemkab jayawijaya #pemprov papua pegunungan #kendaraan luar #BBM Bersubsidi #BBM Subsidi