Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

10 Persen Saham Divestasi Freeport Dipertanyakan, Masyarakat Adat Papua Tagih Kepastian

Tina Mamangkey • Selasa, 30 Juni 2026 | 10:30 WIB
Perwakilan masyarakat adat Papua yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop mendatangi salah satu kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta, Senin (29/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
Perwakilan masyarakat adat Papua yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop mendatangi salah satu kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta, Senin (29/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

 

RADARPAPUA - Harapan masyarakat adat Papua untuk memperoleh manfaat dari kepemilikan 10 persen saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia kembali disuarakan. Hingga kini, mereka menilai belum ada kejelasan maupun dampak nyata dari pengelolaan saham yang dijanjikan tersebut kepada pemilik hak ulayat.

Untuk menyampaikan aspirasi itu, perwakilan masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop mendatangi salah satu kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Senin (29/6).

Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan terkait status pengelolaan 10 persen saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia yang diperuntukkan bagi masyarakat Papua.

Rombongan masyarakat adat juga menyampaikan kekecewaan karena permohonan audiensi yang telah diajukan sejak 18 Mei 2026 belum mendapat tanggapan.

Mereka berharap pemerintah segera memberikan penjelasan resmi mengenai keberadaan dan pengelolaan saham tersebut sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Pengurus FPHS Tsingwarop, Litinus Niwilingame, menegaskan bahwa kedatangan mereka semata-mata untuk meminta kepastian atas hak masyarakat adat.

“Kami datang ke sini mau mempertanyakan 10 persen saham untuk rakyat Papua berdasarkan perjanjian induk itu sekarang ada di mana?” kata Litinus di Jakarta, Senin (29/6).

Menurut Litinus, minimnya informasi mengenai pengelolaan saham tersebut telah menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan di tengah masyarakat adat. Hingga saat ini, belum ada penjelasan yang dianggap jelas dan transparan terkait pemanfaatan saham tersebut.

Sebagai informasi, setelah proses divestasi pada 2018, pemerintah Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), yang kini menjadi MIND ID, menguasai 51,23 persen saham PT Freeport Indonesia. Dari kepemilikan itu, sebanyak 10 persen saham dialokasikan untuk masyarakat Papua melalui PT Papua Divestasi Mandiri.

Namun, masyarakat adat serta warga yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan mengaku belum merasakan manfaat dari alokasi tersebut. Ketua LMA Tsingwarop, Arnold Beanal, menyebut bahwa hingga kini hasil divestasi yang dijanjikan belum pernah benar-benar diterima masyarakat.

“Sampai sekarang belum ada yang masuk ke kantong kami sebagai masyarakat pemilik hak ulayat,” ucap Arnold.

Arnold juga menjelaskan bahwa secara administratif, seluruh persyaratan untuk memperoleh hak atas saham divestasi telah dipenuhi. Bahkan, mekanisme pengelolaan dan pembagian saham tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Mimika yang mengatur tata kelola, pemanfaatan, penggunaan, serta distribusi saham.

Dalam aturan tersebut, 10 persen saham dibagi untuk masyarakat adat, masyarakat terdampak permanen, dan pemerintah daerah. Dari porsi tersebut, 7 persen dialokasikan kepada masyarakat adat dan Pemerintah Kabupaten Mimika, dengan rincian 4 persen untuk masyarakat adat dan 3 persen untuk pemerintah daerah.

Kepala Suku FPHS Tsingwarop, Dominggus Natkime, berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait pengelolaan saham tersebut. Ia menilai kejelasan ini sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat adat yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan.

“Saya sudah tua. Dan banyak dari masyarakat yang memperjuangkan hak ini sudah meninggal,” pungkasnya. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#Masyarakat Adat Papua #Saham Freeport #divestasi PT Freeport #realisasi