RADARPAPUA - Informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana pemeriksaan pajak kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dipastikan tidak benar. Polresta Jayapura Kota menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan maupun kebijakan resmi dari kepolisian maupun pemerintah daerah terkait penerapan kebijakan tersebut.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Frederickus Maclarimboen menegaskan bahwa hingga kini belum ada ketentuan yang mengatur pemeriksaan pajak kendaraan di SPBU, termasuk rencana penerapan sanksi sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.
"Kami menegaskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan adanya penerapan pemeriksaan pajak kendaraan di seluruh SPBU mulai 1 Juli 2026 dengan sanksi tertentu belum ditetapkan sebagai aturan maupun kebijakan resmi dari pihak Kepolisian maupun pemerintah," katanya di Jayapura, Papua, Senin.
Ia meminta masyarakat agar tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Menurutnya, penyebaran kabar yang tidak jelas sumbernya dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Masyarakat diharapkan tidak berspekulasi tanpa dasar dan tidak menyebarkan informasi yang kebenarannya belum dipastikan karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap kebijakan atau regulasi baru yang berkaitan dengan pelayanan publik maupun penegakan hukum akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah atau instansi terkait melalui saluran informasi yang sah.
Selain itu, Kapolresta juga mengingatkan pentingnya kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar sesuai dengan peruntukannya.
"Kami mengingatkan masyarakat agar tetap memiliki kesadaran hukum, khususnya terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi," katanya lagi.
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti membeli, menimbun, atau memperjualbelikan tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana karena merugikan negara serta masyarakat yang berhak menerima subsidi.
"Pemerintah bersama TNI-Polri hadir untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan memastikan seluruh kebijakan berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, mari bersama-sama menjadi masyarakat yang taat hukum, menggunakan BBM sesuai peruntukannya, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum memiliki dasar yang jelas," ujarnya.
Polresta Jayapura juga mengimbau masyarakat agar selalu mengakses informasi dari sumber resmi pemerintah dan institusi terkait guna mencegah penyebaran hoaks yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. (ant)
Editor : Tina Mamangkey