Meski sudah memasuki akhir Juni, proses penyaluran bantuan masih belum menunjukkan perkembangan yang mengarah pada pencairan dana ke rekening penerima.
Dikutip dari Youtube Pendamping Sosial, proses penyaluran bansos triwulan ketiga masih berada pada tahap penyelesaian administrasi dan birokrasi di lingkungan Kementerian Sosial.
Kondisi tersebut membuat pencairan bantuan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Penyebab PKH dan BPNT Tahap 3 Belum Dicairkan
Sebelum dana bantuan dapat disalurkan kepada masyarakat, pemerintah harus menyelesaikan sejumlah tahapan penting.
Proses tersebut dimulai dari pemutakhiran data penerima, verifikasi kelayakan, penerbitan Surat Keputusan (SK), hingga finalisasi mekanisme penyaluran dana.
Seluruh tahapan itu dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai data terbaru.
Berdasarkan pola penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 diperkirakan baru berlangsung pada akhir Juli atau memasuki Agustus 2026.
Meski demikian, apabila seluruh proses administrasi dan pembaruan data dapat diselesaikan lebih cepat, peluang penyaluran pada awal Juli tetap terbuka.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi melalui kanal resmi pemerintah dan tidak hanya berpatokan pada perkiraan jadwal.
Aturan Baru 2026: Penerima Tahap 2 Bisa Dicoret dari Tahap 3
Pemerintah menegaskan bahwa penerima bansos pada Tahap 2 tidak otomatis kembali menerima bantuan pada Tahap 3. Seluruh KPM akan kembali melalui proses evaluasi berdasarkan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Artinya, hanya masyarakat yang masih memenuhi kriteria kelayakan yang akan ditetapkan sebagai penerima bantuan berikutnya.
Penilaian tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah bersama pemerintah pusat.
Selain evaluasi data, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan bansos.
KPM yang terbukti menyalahgunakan bantuan, termasuk apabila terdapat anggota keluarga yang terlibat dalam aktivitas game online terlarang maupun judi daring, berpotensi masuk dalam daftar pemblokiran sehingga bantuan tidak lagi disalurkan.
Mengapa Status PT Pos Masih Bertuliskan "Januari-Maret"?
Banyak penerima bantuan yang mencairkan bansos melalui PT Pos Indonesia mempertanyakan alasan status pada aplikasi Cek Bansos masih menampilkan periode "Januari-Maret", padahal penyaluran Tahap 2 telah berakhir.
Terdapat dua kemungkinan yang menjadi penyebab kondisi tersebut.
Pertama, adanya kemungkinan penerapan sistem rapel sehingga penyaluran Tahap 2 dan Tahap 3 dapat digabung apabila seluruh dokumen administrasi belum selesai diproses.
Kedua, pemerintah sedang menjalankan proses migrasi penyaluran bantuan melalui sistem Burekol. Dalam skema ini, penerima yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos akan dialihkan ke rekening Bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, atau BTN.
Proses pembukaan rekening kolektif tersebut membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan validasi identitas serta pemeriksaan administrasi oleh pihak perbankan.
Selama proses migrasi rekening masih berlangsung, jadwal pencairan bantuan dapat mengalami penyesuaian. Langkah tersebut dilakukan agar penyaluran bansos berjalan lebih tepat sasaran dan dana dapat langsung diterima melalui rekening baru milik para penerima manfaat. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey