Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Dugaan Penyimpangan Dana Diklat Rp1,3 Miliar, Dua Pejabat BKD Waropen Diserahkan ke Kejaksaan

Tina Mamangkey • Rabu, 1 Juli 2026 | 06:43 WIB
Pelimpahan atau penyerahan dua tersangka korupsi dilingkungan BKD Kabupaten Waropen hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar ke jaksa di Kejati Papua. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Pelimpahan atau penyerahan dua tersangka korupsi dilingkungan BKD Kabupaten Waropen hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar ke jaksa di Kejati Papua. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

 

RADARPAPUA - Proses hukum kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Waropen memasuki tahap baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian proses penyidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Ferdinand Esau Numbery menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial YA yang saat itu menjabat Kepala BKPL/BKD Kabupaten Waropen dan ONB yang menjabat Bendahara Pengeluaran BKPL/BKD Kabupaten Waropen.

"Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke jaksa, Senin (29/6) setelah kasusnya dinyatakan lengkap atau P-21," ujarnya.

Kasus ini bermula dari adanya Surat Edaran Gubernur Provinsi Papua Nomor 892.3/21101/SET mengenai pendataan calon peserta diklat tahun 2021 di BPSDM Provinsi Papua, Kota Jayapura. Berdasarkan surat tersebut, BKPL/BKD Kabupaten Waropen kemudian menganggarkan dana Diklat PIM dalam DPA Tahun 2021 sebesar Rp2.300.039.500 untuk 45 ASN.

Namun dalam prosesnya, tersangka YA selaku Kepala BKD diduga tidak melakukan pendataan maupun mengirimkan daftar nama ASN ke BPSDM Provinsi Papua. Meski demikian, pada September 2021, ia tetap memerintahkan bendahara ONB untuk mengajukan pencairan anggaran belanja Diklat PIM sebesar Rp1.533.359.666.

Dana tersebut kemudian dicairkan pada 1 November 2021 melalui SP2D dari BPKAD ke rekening bendahara. Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan kegiatan diklat, dan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Sebagian anggaran diduga digunakan untuk kebutuhan di luar kegiatan Diklat PIM," kata Kasubdit III Tipidkor.

Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.326.359.000.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)

Editor : Tina Mamangkey
#BKD Waropen #Korupsi #Kejaksaan #Polda Papua