RADARPAPUA - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya terus berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya resmi menetapkan seorang tersangka berinisial TMM dalam perkara proyek senilai Rp8,2 miliar yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,3 miliar.
"Kerugian negara sebesar Rp7,3 miliar setelah memperhitungkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh)," katanya di Wamena, Kamis.
Sunandar mengatakan, penetapan TMM sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Bukti tersebut diperoleh melalui pemeriksaan sejumlah saksi, keterangan ahli, serta pengumpulan berbagai dokumen selama proses penyidikan berlangsung.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa proyek pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya yang seharusnya dikerjakan pada tahun anggaran 2023 tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Pekerjaan tersebut baru mulai dilakukan pada Juni 2024 setelah adanya temuan dalam audit rutin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua.
Lebih lanjut, Sunandar mengungkapkan bahwa BPK Perwakilan Papua sebelumnya telah merekomendasikan agar seluruh anggaran yang sudah dicairkan dikembalikan. Namun, rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh TMM yang saat itu menjabat sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Atas dasar itu, tersangka TMM selaku PA dan PPK menyetujui pencairan anggaran bersama almarhum BLR selaku anggota kelompok kerja serta pelaksana pekerjaan menggunakan CV Runi Jaya sebagaimana tercantum dalam kontrak," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jayawijaya, Sarah EC Bukorsyom, menjelaskan bahwa TMM disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Penetapan tersangka ini merupakan wujud komitmen Kejari Jayawijaya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan sekaligus melindungi keuangan negara," ujarnya.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (ant)
Editor : Tina Mamangkey