Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Korban Warga Sipil Terus Bertambah, Deretan Kekerasan di Intan Jaya Picu Sorotan HAM

Tina Mamangkey • Jumat, 3 Juli 2026 | 06:21 WIB
Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey (ANTARA/Ardiles Leloltery)
Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey (ANTARA/Ardiles Leloltery)

 

Gelombang kekerasan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, kembali menjadi perhatian serius Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua. Lembaga ini menyampaikan keprihatinan mendalam atas serangkaian penyerangan yang menimpa warga sipil dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menegaskan bahwa tindakan penyerangan terhadap masyarakat sipil tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Pernyataan ini disampaikan di Jayapura, Kamis, sebagai respons atas meningkatnya insiden kekerasan di wilayah tersebut.

"Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan Pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional," katanya.

Menurut Ramandey, tindakan kekerasan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak dasar masyarakat, terutama hak untuk hidup dan hak atas rasa aman. Kedua hak ini termasuk dalam kategori hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun atau non-derogable rights.

Komnas HAM mencatat bahwa selama periode Mei hingga Juni 2026, telah terjadi sedikitnya tujuh peristiwa kekerasan di Kabupaten Intan Jaya dengan berbagai bentuk dan dampak terhadap masyarakat sipil maupun aparat keamanan.

Salah satu kejadian terjadi pada 17 Mei 2026, ketika ledakan granat terjadi di halaman Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni Mbamogo. Peristiwa tersebut menyebabkan empat warga sipil mengalami luka-luka.

Insiden serupa kembali terjadi pada 18 Juni 2026, di mana ledakan granat yang diduga dijatuhkan menggunakan drone terjadi di Kampung Danggoa, Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya. Akibat kejadian itu, dua warga sipil kembali menjadi korban luka.

Situasi semakin memanas pada 27 Juni 2026, saat terjadi kontak tembak antara sayap militer Organisasi Papua Merdeka dengan Satgas TNI Rajawali IV di Distrik Agisiga. Peristiwa ini mengakibatkan satu prajurit TNI meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.

Kekerasan berlanjut pada 29 Juni 2026 melalui aksi penembakan di Kampung Kupia, Distrik Agisiga, yang menewaskan seorang gembala Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII), Elianus Agimbau. Pada hari yang sama, seorang warga bernama Okto Tigau dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan meninggal dunia pada 1 Juli 2026 di Kampung Mamba, Distrik Sugapa.

"Saat ini Komnas HAM Perwakilan Papua masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak terutama di Intan Jaya untuk memastikan informasi dan fakta peristiwa," katanya lagi.

Di tengah rangkaian peristiwa tersebut, Komnas HAM Papua menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa, baik dari kalangan warga sipil maupun aparat keamanan.

Lembaga ini juga menegaskan bahwa dalam perspektif hak asasi manusia, perlindungan terhadap warga sipil harus menjadi prioritas utama dan mendapatkan perhatian maksimal dari seluruh pihak, terutama negara. (ant)

Editor : Tina Mamangkey
#penyerangan warga sipil #Komnas HAM #organisasi papua merdeka #Papua