RADARPAPUA - Penyelesaian sengketa tiga pulau di wilayah Raja Ampat terus menjadi perhatian berbagai pihak. Dewan Adat Papua Barat Daya menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut, namun meminta agar penetapan status wilayah dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan sejarah, hukum adat, serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Dewan Adat Suku Betewkafdarun, Yance Mabrasar, mengatakan masyarakat adat Papua memiliki keyakinan bahwa tiga pulau yang menjadi objek sengketa merupakan bagian dari wilayah Papua. Keyakinan tersebut didasarkan pada keterikatan sejarah, hukum adat, serta landasan hukum yang dinilai kuat.
"Wilayah itu sudah menjadi bagian dari Papua sejak sebelum bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara hukum adat, masyarakat Papua memiliki keterikatan sejarah dengan wilayah tersebut," katanya.
Menurut Yance, Dewan Adat bersama sejumlah pihak terkait telah beberapa kali mengikuti pertemuan dengan pemerintah pusat untuk membahas langkah penyelesaian sengketa tiga pulau tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan final yang memberikan kepastian mengenai status wilayah itu.
Karena itu, ia berharap pemerintah pusat segera mengambil keputusan dengan mengacu pada dokumen hukum dan fakta sejarah yang ada. Menurutnya, penyelesaian persoalan batas wilayah tidak cukup hanya berdasarkan pertimbangan administratif, tetapi juga harus melihat aspek historis dan regulasi yang mengatur wilayah Papua.
Yance menyebut sejumlah aturan yang dapat menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa tersebut, di antaranya Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pembentukan Pemerintahan Sementara di Irian Barat serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi dan Kabupaten di Irian Barat.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat perlu mengambil sikap yang objektif dengan menjadikan sejarah dan dasar hukum sebagai pertimbangan utama dalam menentukan status tiga pulau tersebut.
"Kami berharap pemerintah pusat bersikap objektif dengan menjadikan sejarah dan dasar hukum sebagai acuan utama dalam menetapkan status wilayah tersebut," ujarnya.
Dewan Adat Papua Barat Daya, lanjut Yance, akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut agar keputusan yang diambil nantinya mengedepankan kepastian hukum, rasa keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyampaikan klaim bahwa tiga pulau di Raja Ampat, yakni Pulau Sayang, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas, masuk dalam wilayah administrasinya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya telah melakukan berbagai langkah melalui pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mencari solusi terbaik, termasuk mendorong keterlibatan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam proses penyelesaian sengketa tiga pulau tersebut.
Penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan baik antarwilayah serta menghormati nilai sejarah dan hak masyarakat adat di kawasan Raja Ampat. (ant)
Editor : Tina Mamangkey