RADARPAPUA - Proses hukum terhadap dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dan penembakan di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, terus berlanjut.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, keduanya kini resmi diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Dua tersangka yang dimaksud berinisial EK dan RS. Penyerahan dilakukan oleh penyidik Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartenz 2026 bersama jajaran Polres Pegunungan Bintang setelah seluruh persyaratan administrasi penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Penyidik Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang sudah menyerahkan dua tersangka EK dan RS beserta barang bukti ke jaksa, " kata Kaops Satgas Damai Cartenz Irjen Pol Faizal Ramadhani, di Jayapura, Selasa.
EK diketahui menjadi tersangka dalam perkara pembunuhan terhadap tiga pengemudi ojek yang terjadi di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang, Kabupaten Pegunungan Bintang, pada 5 Desember 2022.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/31/XII/2022/Papua/Res. Peg. Bintang tertanggal 5 Desember 2022.
Sementara itu, tersangka RS diduga terlibat dalam kasus penembakan dan penganiayaan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pegunungan Bintang, Simon Petrus Sroyer.
Peristiwa tersebut terjadi pada 19 September 2023 dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/24/IX/2023/Papua/Res. Peg. Bintang tanggal 19 September 2023.
Menurut Irjen Pol Faizal Ramadhani, penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti yang dilakukan pada Senin (6/7) merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan berbagai tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua.
"Pelaksanaan tahap kedua ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kaops Damai Cartenz Irjen Pol Faizal. (ant)
Editor : Tina Mamangkey