RADARPAPUA - Kasus penembakan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat Kapten Nicholas F. Goselin dan pembakaran pesawat milik PT Associated Mission Aviation (AMA) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, memasuki babak baru.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam peristiwa yang juga mengakibatkan pesawat sipil mengalami kerusakan parah akibat dibakar.
Penetapan ketujuh tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti melalui pemeriksaan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti yang ditemukan di lokasi, hingga pelaksanaan gelar perkara. Seluruh rangkaian penyidikan tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk meningkatkan status hukum para pelaku.
Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan tujuh orang dalam aksi penembakan terhadap pilot serta pembakaran pesawat milik PT AMA.
"Hasil gelar perkara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Ketujuh tersangka saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pengejaran," katanya.
Menurut Era, para tersangka diduga melakukan aksi tersebut secara bersama-sama hingga menyebabkan pilot meninggal dunia serta membakar pesawat sipil yang mengganggu keselamatan penerbangan.
Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dari hasil penyelidikan sementara, aparat memperkirakan kelompok yang terlibat dalam penyerangan tersebut beranggotakan sekitar 15 orang.
Kelompok itu diduga memiliki persenjataan berupa senjata api laras panjang, senjata api pendek, hingga senjata api rakitan. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami jaringan kelompok tersebut, termasuk pola pergerakan para anggotanya serta asal-usul persenjataan yang digunakan.
Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa penyidik telah melaksanakan olah TKP pada Sabtu (4/7) berdasarkan laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Dalam proses olah TKP tersebut, tim penyidik melakukan sterilisasi lokasi kejadian, pendokumentasian, pengukuran area, pemasangan garis polisi, pemeriksaan tingkat kerusakan pesawat, hingga mengumpulkan berbagai barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
"Hasil olah TKP menunjukkan pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter registrasi PK-RCY mengalami kerusakan akibat kebakaran sekitar 90 persen, dengan bagian tengah badan pesawat menjadi titik kerusakan paling parah," ujarnya.
Dari lokasi kejadian, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa bangkai pesawat, sisa-sisa kebakaran, serpihan badan pesawat, selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, serta sampel tanah yang selanjutnya akan diperiksa di laboratorium forensik.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan sebuah honai yang diduga menjadi markas kelompok bersenjata. Di lokasi tersebut terdapat papan bertuliskan "Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama". Dari dalam honai, petugas menyita sejumlah atribut, perlengkapan lapangan, perangkat elektronik, media penyimpanan digital, dokumen, hingga kartu identitas yang diduga berkaitan dengan keanggotaan TPNPB.
"Di dalam tas tersebut juga ditemukan sejumlah kartu anggota TPNPB beserta dokumen lainnya yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa ini maupun jaringan kelompok yang terlibat," kata Yusuf.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang telah diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan laboratorium forensik dan forensik digital guna memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, terukur, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aparat juga memastikan upaya pengejaran terhadap ketujuh tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akan terus dilakukan hingga mereka berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (ant)
Editor : Tina Mamangkey