RADARPAPUA - Upaya pemberantasan jaringan pemasok senjata api untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua kembali membuahkan hasil. Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (ODC) berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran senjata api dan amunisi untuk KKB di wilayah Yalimo-Yahukimo.
Kelima terduga pelaku diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa (7/7) di sejumlah lokasi berbeda di Kota Jayapura. Mereka masing-masing berinisial AG, FCRG, JT, IK, dan MK.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan salah satu dari lima orang yang ditangkap adalah AG, yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran senjata api ilegal yang memasok persenjataan ke wilayah Yalimo-Yahukimo.
AG ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/III/2026/SPKT Ditkrimum/Polda Papua, tertanggal 13 Maret 2026.
Menurut Yusuf, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan personel Satgas Operasi Damai Cartenz. Sebelumnya, aparat telah menangkap dua orang berinisial SP dan DK pada 12 Maret 2026 yang diduga memiliki hubungan dengan KKB Kodap Yaligem di Kabupaten Yalimo.
"Penyidik juga masih mendalami keterlibatan AG dalam transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang senilai sekitar Rp80 juta tanggal 4 Maret lalu," kata Kombes Yusuf.
Ia menjelaskan, penangkapan AG merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan aparat sejak Maret 2026. Dalam pengungkapan sebelumnya, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa 298 butir amunisi, empat magazin SS1, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam laras senjata api peninggalan Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat dan tanpa popor.
Seluruh barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan jaringan peredaran senjata api yang memasok persenjataan kepada kelompok kriminal bersenjata yang beroperasi di wilayah Yalimo dan Yahukimo.
Atas dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan tersebut, kelima terduga pelaku dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Pol. Yusuf Sutejo menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran senjata api ilegal bagi KKB di wilayah Papua. (ant)
Editor : Tina Mamangkey