Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Buntut Layani Kendaraan Nakal, SPBU di Timika Dilarang Jual Pertalite 14 Hari

Tina Mamangkey • Kamis, 9 Juli 2026 | 12:45 WIB
Petugas Pertamina Patra Niaga bersama Disperindag Mimika memasang spanduk pembinaan depan pagar SPBU SP2 Jalan Cenderawasih Timika, Papua Tengah, Kamis (09/07/2026). Selama 14 hari, SPBU tersebut dilarang menjual produk BBM subsidi jenis Pertalite. (ANTARA/Handayani)
Petugas Pertamina Patra Niaga bersama Disperindag Mimika memasang spanduk pembinaan depan pagar SPBU SP2 Jalan Cenderawasih Timika, Papua Tengah, Kamis (09/07/2026). Selama 14 hari, SPBU tersebut dilarang menjual produk BBM subsidi jenis Pertalite. (ANTARA/Handayani)

 

RADARPAPUA - Temuan dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi membuat SPBU Jalan Cenderawasih SP2, Timika, Papua Tengah, tidak lagi dapat menjual Pertalite selama 14 hari, terhitung mulai 9 Juli 2026. Sanksi pembinaan tersebut dijatuhkan oleh PT Pertamina Patra Niaga setelah ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut.

Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Mimika, Junaedi Kalla, mengatakan penghentian sementara penjualan Pertalite tersebut merupakan bentuk pembinaan terhadap pihak SPBU. Langkah itu juga telah dikoordinasikan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika.

"Pembinaan ini dikoordinasikan juga dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika. Yang kami lakukan untuk SPBU ini sebenarnya berawal dari adanya temuan atau pelanggaran," kata Junaedi saat ditemui di SPBU SP2 Timika.

Pertamina Patra Niaga menemukan dua bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum operator SPBU SP2 Timika dalam proses penyaluran BBM bersubsidi. Pelanggaran pertama yakni adanya pengisian BBM kepada kendaraan roda empat yang memiliki perbedaan antara nomor polisi (nopol) kendaraan dengan barcode yang terdaftar.

"Di Pulau Pompa roda 4, ada kendaraan roda 4 yang berbeda antara barcode dengan nopol yang ada di kendaraan tersebut. Tapi tetap dilayani BBM subsidi," jelasnya.

Selain itu, ditemukan pula pelanggaran berupa pengisian BBM kepada kendaraan roda empat melalui pompa yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua. Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan roda empat dapat memperoleh BBM bersubsidi tanpa menggunakan barcode sebagaimana aturan yang berlaku.

"Di Pulau Pompa roda 2 itu pihak SPBU melakukan pengisian kepada kendaraan roda 4 sehingga kendaraan mengisi BBM tanpa adanya barcode. Padahal aturan sudah jelas bahwa untuk penggunaan subsidi harus diatur dengan penggunaan barcode untuk kendaraan roda 4," ujar Junaedi.

Atas temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU SP2 Timika berupa penghentian pasokan produk Pertalite selama 14 hari. Selama masa pembinaan berlangsung, SPBU tersebut tidak diperbolehkan menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite kepada masyarakat.

Menurut Junaedi, dua transaksi tidak wajar yang ditemukan dalam pengawasan tersebut menjadi indikasi adanya penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.

"Kami harus memberi pembinaan kepada SPBU. Selama 14 hari mereka tidak mendapat pasokan produk Pertalite dan selama masa pembinaan itu SPBU tidak menjual produk tersebut," jelasnya.

Junaedi menjelaskan, kebijakan yang diambil Pertamina Patra Niaga bersama Disperindag Mimika bertujuan memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

"Jangan sampai ada masyarakat yang tidak memperoleh BBM subsidi karena di SPBU ada tindakan penyalahgunaan, sehingga pada akhirnya masyarakat tidak mendapatkan keadilan yang merata. Itu yang kami jaga," kata Junaedi.

Sebelum sanksi pembinaan diberikan, Pertamina Patra Niaga telah melakukan langkah awal berupa pemberian teguran hingga surat sanksi kepada SPBU SP2 Timika sejak awal 2026. Saat itu, pihak pengelola SPBU menyatakan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola penjualan BBM bersubsidi agar penyalurannya tetap tepat sasaran.

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang ditemukan, pengelola SPBU SP2 Timika juga telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap oknum operator yang diketahui melakukan penyalahgunaan. Sementara itu, kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran juga dikenai sanksi berupa pemblokiran nomor polisi.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Lamberth Nunaki mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Pertamina Patra Niaga dalam memberikan pembinaan terhadap SPBU yang diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.

"Langkah yang diambil ini memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Tidak bisa orang tertentu mendapatkan keuntungan dengan cara-cara tidak benar, tapi pada saat yang sama masyarakat yang lain justru dirugikan," kata Lambert. (ant)

Editor : Tina Mamangkey
#SPBU #dilarang jual pertalite #BBM Bersubsidi #Timika #Pertamina