RADARPAPUA - Sebanyak 107 kampung di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, telah menerima penyaluran Dana Desa reguler tahap II tahun 2026 dengan total realisasi mencapai Rp23,382 miliar.
Pemerintah Kabupaten Manokwari kini terus melakukan pendampingan terhadap kampung yang belum memenuhi persyaratan agar proses penyaluran dapat segera diselesaikan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari Aswandi mengatakan, dari total 163 kampung yang ada di wilayah tersebut, masih terdapat 56 kampung yang perlu melengkapi dokumen sebagai syarat pencairan Dana Desa tahap II.
Pemerintah daerah menargetkan seluruh kampung dapat menyelesaikan proses administrasi lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Tahun-tahun lalu penyaluran tahap II itu bisa sampai Desember, tapi tahun ini kami tingkatkan pendampingan supaya minimal Oktober sudah rampung semua," ujar Aswandi.
Menurutnya, percepatan penyaluran Dana Desa dilakukan agar dana tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pembangunan kampung, mulai dari menggerakkan perekonomian masyarakat, pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan ekstrem, memperkuat ketahanan pangan, hingga mendukung berbagai program prioritas lainnya.
Selain mempercepat pencairan, DPMK Manokwari juga terus meningkatkan kemampuan aparatur kampung dalam menyusun perencanaan program serta laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.
Langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan Dana Desa berjalan lebih profesional, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kampung.
"Ada delapan prioritas penggunaan Dana Desa, dan porsi alokasinya dikembalikan kepada keputusan bersama melalui musyawarah tingkat kampung," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari Fitriyanto menjelaskan, penyaluran Dana Desa hanya dapat dilakukan apabila seluruh dokumen persyaratan telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.
Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran Dana Desa tahun 2026 terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 60 persen dengan persyaratan utama berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta laporan realisasi penyerapan dan capaian penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya.
"Sisanya 40 persen disalurkan pada tahap II. Syarat salurnya itu seperti laporan realisasi penyerapan dan capaian output tahap I," ujarnya.
Sebelumnya, KPPN Manokwari telah menyalurkan Dana Desa tahap I kepada seluruh 163 kampung di Kabupaten Manokwari sebelum batas waktu yang ditentukan pada 15 Juni 2026.
Total Dana Desa tahap I yang telah disalurkan mencapai Rp23,95 miliar dari total pagu Dana Desa Kabupaten Manokwari tahun 2026 sebesar Rp58,984 miliar.
Pemerintah Kabupaten Manokwari juga terus mendorong keterlibatan aparatur kampung dalam mempercepat proses administrasi agar seluruh kampung dapat segera menerima Dana Desa sesuai ketentuan dan memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (ant)
Editor : Tina Mamangkey