Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Kendaraan Modifikasi hingga Plat Luar Jadi Sorotan, Disperindag Mimika Perketat Pengawasan BBM Subsidi

Tina Mamangkey • Selasa, 14 Juli 2026 | 22:10 WIB
Nampak Kepala Disperindag Mimika Sabelina Fitriani (kedua dari kanan) berama dengan tim dari Samsat Mimika, Dinas Perhubungan  Mimika dan Dinas Sapol PP Mimika melaksanakan sidak ke SPBU Nawaripi, Selasa (14/7/2026). (ANTARA/Marselinus Nara)
Nampak Kepala Disperindag Mimika Sabelina Fitriani (kedua dari kanan) berama dengan tim dari Samsat Mimika, Dinas Perhubungan Mimika dan Dinas Sapol PP Mimika melaksanakan sidak ke SPBU Nawaripi, Selasa (14/7/2026). (ANTARA/Marselinus Nara)

 

RADARPAPUA - Upaya memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berjalan sesuai aturan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), salah satunya SPBU Nawaripi di Distrik Wania.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengawasi proses penjualan BBM kepada masyarakat sekaligus mencegah adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan warga yang berhak menerima.

Kepala Disperindag Kabupaten Mimika Sabelina Fitriani di Timika, Selasa, mengatakan sidak merupakan bagian dari langkah pengawasan terhadap distribusi BBM agar seluruh SPBU menjalankan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hari ini (Selasa, 14/7) kami melakukan sidak di SPBU yang ada di dalam Kota Timika guna melakukan. Kami diminta pak Bupati untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran," kata Sabelina.

Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Disperindag Mimika tidak hanya mendatangi SPBU Nawaripi, tetapi juga sejumlah lokasi lainnya, yakni SPBU SP2 Timika, SPBU Kilometer 8, SPBU Jalan Yos Sudarso, serta SPBU Jalan Hasanudin.

Sabelina menjelaskan, langkah pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati Mimika Johannes Rettob Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan BBM Bersubsidi.

Melalui instruksi tersebut, terdapat sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh pengelola SPBU di Kabupaten Mimika. Salah satunya adalah larangan bagi kendaraan plat merah untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi.

Selain itu, kendaraan yang menggunakan barcode tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan akan diarahkan untuk membeli BBM jenis nonsubsidi seperti Pertamax.

Pemerintah Kabupaten Mimika juga meminta adanya tindakan tegas terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang melakukan modifikasi tangki agar dapat menampung lebih banyak BBM saat pengisian di SPBU.

Tidak hanya itu, kendaraan berplat luar daerah yang belum melakukan pembayaran pajak dan masih menggunakan nomor kendaraan dari luar wilayah Mimika juga diarahkan untuk menggunakan BBM nonsubsidi.

"Kendaraan plat luar ini juga mereka juga akan diberikan waktu, melakukan mutasi plat kendaraan," ujar dia.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan aturan, Disperindag Mimika juga melakukan penertiban terhadap kendaraan yang mengantre di SPBU.

Langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi antrean panjang yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat.

Sabelina mengatakan pihaknya turut melakukan pemantauan terhadap kendaraan besar, khususnya truk yang rutin melakukan pengisian BBM di SPBU.

"Batas pengisihan seperti truk ini dia mengisi 80 liter, tetapi tidak boleh dilakukan pengisihan setiap hari karena tidak mungkin 80 liter itu dia akan habis dalam waktu satu hari," ujar dia.

Satpol PP dan Instansi Lain Turut Terlibat dalam Pengawasan

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mimika Yulius Koga menyatakan pihaknya mendukung langkah Disperindag dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM di wilayah tersebut.

Menurutnya, pengawasan ini dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan sejumlah instansi terkait. Disperindag Mimika menjadi pihak yang memimpin pelaksanaan pengawasan karena memiliki kewenangan teknis terkait distribusi BBM.

Selain Satpol PP, pengawasan tersebut juga melibatkan Samsat Mimika dan Dinas Perhubungan Mimika. Ke depan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika juga akan ikut bergabung dalam kegiatan tersebut.

"Besok juga ada teman-teman dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika juga bergabung, kami membagi bagi tugas dalam melakukan pengawasan. Kami Satpol PP tugas kami tidak melakukan pemeriksaan yang berhubungan administrasi kami hanya fokus pada kendaraan yang melakukan modifikasi tangki untuk mengisi BBM," ujar dia.

Yulius menjelaskan, untuk penertiban penjualan BBM eceran, pihaknya masih menunggu arahan dari Disperindag Mimika. Sebelum melakukan tindakan, pemerintah akan terlebih dahulu menelusuri asal BBM yang diperoleh para pedagang eceran.

"Kami hanya menunggu instruksi dari Disperindag apakah penjualan BBM eceran baik itu di botol mau di pompa mini memiliki izin atau tidak. Kalau kami diperintahkan untuk tertibkan maka kami akan tertibkan," katanya.

Melalui pengawasan terpadu tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, serta mencegah praktik penyalahgunaan yang dapat menghambat kebutuhan masyarakat. (ant)

Editor : Tina Mamangkey
sidak bbm Penyalahgunaan Disperindag Kabupaten Mimika Sabelina Fitriani BBM Subsidi