RADARPAPUA - Kasus kejahatan jalanan masih menjadi perhatian aparat keamanan di Kabupaten Nabire. Sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2026, Polres Nabire mencatat telah menangani sebanyak 186 perkara yang masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu mengatakan, dari total 186 kasus tersebut, sebanyak 83 perkara telah memasuki tahap penyidikan, sementara kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh jajaran kepolisian.
"Kasus 3C yang terjadi dari periode Januari sampai Juni ditambah dua minggu pertama Juli berjumlah 186 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 83 kasus sudah masuk tahap sidik, sementara sisanya masih dalam proses lidik," katanya saat konferensi pers.
Ia menjelaskan, pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan hasil kerja Satreskrim Polres Nabire yang mendapat dukungan dari Tim Khusus Polda Papua Tengah sejak Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Sebagian besar pelaku diketahui berasal dari luar Kabupaten Nabire.
Dalam proses pengungkapan tersebut, kepolisian juga berhasil mengamankan 24 unit sepeda motor yang merupakan barang bukti hasil tindak pidana curanmor maupun curas.
Selain kendaraan, polisi turut menyita berbagai barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aksi kriminal, seperti 15 parang, 11 pisau, lima kampak, dua kunci T, dua linggis, obeng, besi pemukul, tiga telepon genggam, enam unit komputer, lima televisi, empat laptop, tiga speaker aktif, tiga stabilizer, serta sejumlah peralatan pertukangan yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Samuel menambahkan, Satlantas Polres Nabire juga ikut membantu pengungkapan 10 laporan polisi terkait kasus curanmor maupun barang hasil curas melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan patroli hunting. Kendaraan yang telah berhasil diidentifikasi pemiliknya kemudian dikembalikan kepada korban.
Menurutnya, sebagian besar kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi akibat kelalaian pemilik kendaraan, terutama ketika sepeda motor diparkir tanpa mencabut kunci kontak.
Sementara itu, aksi pencurian dengan kekerasan lebih banyak terjadi ketika korban melintas seorang diri pada waktu-waktu yang dianggap rawan.
Berdasarkan pemetaan kepolisian, waktu yang sering dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan terjadi pada pukul 06.00-10.00 WIT, 15.00-18.00 WIT, 20.00-23.00 WIT, serta pukul 02.00-04.00 WIT.
"Kami melihat ketika pengungkapan aktif dilakukan di tengah kota, pelaku berpindah ke wilayah pinggiran seperti Samabusa maupun SP Nabire," ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah wilayah yang menjadi perhatian khusus dalam kasus curanmor berada di kawasan Bumi Wonorejo (BMW), Kalibobo Putaran 1 dan Putaran 2, serta Siriwini.
Dari hasil pemetaan, kawasan BMW dan Kalibobo tercatat sebagai lokasi dengan angka kejadian tertinggi.
Untuk menekan angka kriminalitas, Polres Nabire bersama Polda Papua Tengah membentuk tiga tim pengawasan yang ditempatkan di sejumlah wilayah rawan.
Tim tersebut melakukan pemantauan di kawasan Siriwini, pusat kota hingga Kalibobo Putaran 1 dan Putaran 2. Sementara itu, wilayah Nabire Barat berada dalam pengawasan Polsek Nabire Barat.
Kapolres Nabire juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan diri maupun barang milik pribadi.
Warga diminta selalu mencabut kunci kontak saat memarkir kendaraan, menyimpan barang berharga dengan aman, tidak bepergian seorang diri pada jam rawan, serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman seperti dalam rumah atau garasi pada malam hari.
Masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan darurat 110 untuk melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
"Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus. Namun keamanan juga membutuhkan peran aktif masyarakat melalui kewaspadaan dan penyampaian informasi kepada kepolisian," kata Samuel.
Polres Nabire memastikan upaya pemberantasan kejahatan jalanan akan terus dilakukan melalui penguatan pengawasan, penindakan terhadap pelaku, serta kerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang lebih baik di wilayah tersebut. (ant)
Editor : Tina Mamangkey