RADARPAPUA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan perhatian terhadap upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025, Papua memang menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, capaian tersebut masih belum cukup untuk membawa provinsi ini keluar dari kategori rentan korupsi.
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, mengatakan hasil survei menjadi sinyal bahwa penguatan budaya integritas di lingkungan pemerintahan masih harus terus dilakukan secara serius dan berkelanjutan.
"Hasil SPI 2025 memperlihatkan adanya perbaikan dibandingkan 2024, namun capaian tersebut belum mampu membawa Papua keluar dari kategori rentan korupsi sehingga diperlukan langkah pembenahan yang lebih serius," katanya di Jayapura, Rabu.
Menurut Maruli, meskipun terdapat peningkatan nilai dibandingkan tahun sebelumnya, posisi Papua masih berada pada kategori rentan terhadap praktik korupsi.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua dinilai perlu melakukan langkah-langkah yang lebih maksimal untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Hasil survei juga menunjukkan masih adanya persoalan integritas di lingkungan pemerintahan. Berdasarkan respons ASN yang menjadi responden SPI, masih terdapat indikasi mereka melihat atau mengetahui praktik korupsi yang terjadi di lingkungan kerja," ujarnya.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas belum sepenuhnya terselesaikan.
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi responden survei mengaku mengetahui atau melihat adanya dugaan praktik korupsi di tempat mereka bekerja.
Kondisi ini menjadi perhatian karena mencerminkan masih adanya celah yang dapat dimanfaatkan untuk tindakan yang melanggar hukum.
Selain itu, KPK juga mengidentifikasi beberapa sektor yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap praktik korupsi.
Area tersebut meliputi praktik nepotisme, penerimaan gratifikasi atau pemberian, penyalahgunaan fasilitas kantor, hingga pelaksanaan perintah atasan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk itu ASN harus berani menolak perintah yang melanggar aturan karena setiap individu tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terlibat dalam tindakan korupsi," katanya.
Maruli menegaskan bahwa setiap ASN memiliki tanggung jawab hukum atas setiap tindakan yang dilakukan. Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk mengikuti instruksi yang bertentangan dengan aturan, meskipun berasal dari atasan.
Lebih lanjut, KPK menilai pembenahan tata kelola pemerintahan di Papua perlu difokuskan pada sejumlah aspek penting, mulai dari pengelolaan anggaran, proses pengadaan barang dan jasa, tata kelola sumber daya manusia, hingga penguatan integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
"Kami berharap seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Papua, mulai dari gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah hingga kepala organisasi perangkat daerah, memiliki komitmen yang kuat untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sebagai langkah mencegah praktik korupsi secara berkelanjutan," ujarnya.
KPK berharap seluruh pimpinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dapat memperkuat komitmen dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan perbaikan tata kelola yang konsisten, diharapkan Papua dapat keluar dari kategori rentan korupsi pada hasil Survei Penilaian Integritas di tahun-tahun mendatang. (ant)
Editor : Tina Mamangkey