RADARPAPUA - Penyidikan terhadap praktik pertambangan emas ilegal di Kali Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, terus dikembangkan oleh Polda Papua Barat.
Selain memeriksa enam orang yang telah diamankan, penyidik kini memburu F alias Fajar yang diduga menjadi pemodal utama kegiatan tambang ilegal tersebut.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan yang digelar selama tiga hari di kawasan pertambangan emas ilegal.
Dalam operasi itu, polisi tidak hanya mengamankan para pekerja, tetapi juga menyita enam unit ekskavator, emas hasil tambang, merkuri, hingga berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan tanpa izin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Kombes Pol Darma Suwandito mengatakan pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk sosok yang diduga menjadi aktor utama di balik operasi tambang ilegal tersebut.
“Kami akan melakukan pengembangan untuk mencari F alias Fajar sebagai pihak yang berada di belakang kegiatan pertambangan ilegal,” katanya.
Darma menjelaskan operasi penindakan dilaksanakan oleh tim gabungan mulai Selasa (14/7) hingga Kamis (16/7).
Tim tersebut terdiri atas personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Tim Khusus Orion, Satuan Brimob, serta Tim Tindak Pidana Tertentu.
Seluruh personel berangkat dari Markas Brimob Polda Papua Barat pada Selasa pukul 05.06 WIT menuju lokasi pertambangan emas ilegal di Kali Wasirawi.
Setelah tiba di lokasi, petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap dua kamp pekerja yang diketahui masih aktif beroperasi.
Hasil pemantauan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penangkapan pada Rabu (15/7) sekitar pukul 17.35 WIT.
Dalam operasi itu, aparat berhasil mengamankan enam orang yang berada di lokasi, termasuk seorang pengawas tambang, serta menyita dua unit ekskavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan.
Operasi tidak berhenti sampai di situ. Tim gabungan kembali melakukan penyisiran di sejumlah titik di sekitar lokasi tambang dan menemukan empat unit ekskavator lain yang diduga sengaja disembunyikan.
Dengan penemuan tersebut, total alat berat yang berhasil disita dari kawasan pertambangan mencapai enam unit.
“Orang-orang yang diduga terlibat sudah kami amankan di Markas Polda Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Alat berat masih dalam proses mobilisasi dari lokasi tambang,” ujar Darma.
Selain alat berat, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam proses penambangan dan pengolahan emas.
Barang bukti tersebut meliputi 28,2 gram emas, tiga botol berisi merkuri, dua alat pengaduk, tiga timbangan, mesin pompa air, selang, alat pembakar, karpet, serta alat pendulang.
Enam orang yang diamankan memiliki peran berbeda dalam kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas JS selaku pengawas, EW sebagai operator ekskavator, R, I, dan J yang bertugas sebagai juru kas, serta ML sebagai juru masak.
Sementara itu, polisi menduga masih ada tujuh orang lainnya yang berhasil melarikan diri ketika operasi berlangsung.
Salah satu yang kini menjadi target utama pengejaran adalah F alias Fajar yang diduga menjadi pemodal sekaligus pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.
Menurut Darma, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan di Kali Wasirawi dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan banyak pihak. Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya upaya menyembunyikan alat berat sebelum petugas tiba di lokasi.
“Kegiatan pertambangan ini dilakukan secara masif dan terorganisasi. Upaya menyembunyikan alat berat mengindikasikan adanya kebocoran informasi mengenai rencana penindakan,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas yang berpotensi mencemari aliran sungai dan merusak ekosistem di sekitarnya.
Karena itu, menurut Trihadi, operasi penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Papua Barat untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pertambangan ilegal karena merugikan negara, merusak alam, dan dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Trihadi. (ant)
Editor : Tina Mamangkey