Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

KPK Ungkap Celah Risiko Korupsi Dana Otsus Papua, Minta Rekening Dipisahkan dari APBD

Tina Mamangkey • Jumat, 17 Juli 2026 | 12:46 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto berbicara dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Dana Otonomi Khusus Papua di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (16/7/2026). (Antara/HO-KPK/am)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto berbicara dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Dana Otonomi Khusus Papua di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (16/7/2026). (Antara/HO-KPK/am)

 

RADARPAPUA - Pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) Papua dinilai masih perlu dibenahi agar lebih transparan dan akuntabel. 

Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar rekening dana Otsus dipisahkan dari rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai langkah memperkuat pencegahan korupsi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemisahan rekening tersebut menjadi salah satu upaya untuk menciptakan sistem pengelolaan dana Otsus yang lebih jelas, terbuka, dan mudah diawasi.

Dengan mekanisme yang lebih baik, potensi penyimpangan anggaran dapat ditekan sehingga manfaat dana Otsus benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua.

"Kami ingin pengelolaan dana otsus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan mudah diawasi. Dengan sistem yang semakin baik, potensi penyimpangan dapat diminimalkan dan manfaat anggaran benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut Setyo, pemisahan rekening dana Otsus dari rekening APBD akan membantu proses pelacakan arus masuk dan keluar anggaran. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat pertanggungjawaban penggunaan dana sehingga setiap alokasi anggaran dapat diketahui secara jelas penggunaannya.

"Setiap rupiah dana otsus harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan,” katanya mengingatkan.

Setyo juga mengingatkan para kepala daerah di Papua bahwa tahun kedua masa kepemimpinan hasil Pilkada 2024 harus menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, perbaikan sistem pemerintahan tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi harus dibarengi dengan komitmen nyata dari seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik.

"Hal yang kami harapkan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bagaimana seluruh kepala daerah memiliki komitmen yang sama untuk memperbaiki tata kelola," ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila masih ditemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan pemerintahan, kepala daerah perlu bersama-sama mengidentifikasi akar masalah dan mencari solusi yang tepat.

"Lalu kita selesaikan melalui pembinaan, pendampingan, dan pengawasan yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait," katanya.

Dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi di Papua, KPK telah mengidentifikasi sejumlah sektor yang masih memiliki risiko penyimpangan.

Beberapa sektor tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, manajemen kepegawaian, hingga pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Selain itu, KPK juga memberikan perhatian terhadap persoalan aset daerah yang belum dikembalikan meskipun pejabat yang sebelumnya menggunakan aset tersebut telah memasuki masa purnatugas.

Menurut Setyo, kondisi tersebut perlu segera ditangani agar seluruh aset pemerintah daerah dapat dikelola secara tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi, KPK terus membangun kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Kolaborasi tersebut melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Setyo berharap pendekatan bersama lintas lembaga tersebut mampu menghasilkan perbaikan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan, bukan hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga membangun sistem pengelolaan anggaran yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan Papua. (ant)

Editor : Tina Mamangkey
Dana Otsus Papua dana otonomi khusus APBD KPK pencegahan korupsi