Gebrakan Baru DJP Kemenkeu, Gandeng TNI-Polri untuk Cari dan Datangi Calon Wajib Pajak

Tina Mamangkey • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 07:19 WIB
Ilustrasi, Pengawasan pajak makin luas, DJP libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas di seluruh wilayah
Ilustrasi, Pengawasan pajak makin luas, DJP libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas di seluruh wilayah

 

RADARPAPUA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan strategi baru dalam memperkuat pengawasan kepatuhan pajak dengan melibatkan unsur TNI dan Polri di tingkat wilayah. 

Melalui langkah ini, aparat teritorial akan membantu DJP dalam mengidentifikasi potensi wajib pajak serta memperluas basis data perpajakan nasional.

Personel yang dilibatkan dalam program tersebut adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Melalui aturan ini, DJP mengintegrasikan peran aparat wilayah untuk mendukung pengumpulan informasi ekonomi sekaligus memperkuat pendataan potensi pajak di berbagai daerah.

Membangun Jejaring Informasi Pajak di Lapangan

Dalam pedoman terbaru tersebut, DJP membagi pengawasan kepatuhan wajib pajak ke dalam tiga bagian utama, yaitu pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan berbasis wilayah.

Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas masuk dalam skema pengawasan wilayah. Peran keduanya diarahkan untuk membantu petugas pajak memperoleh informasi lapangan secara lebih efektif dan akurat.

Pengawasan dilakukan melalui kunjungan langsung ke berbagai lokasi, mulai dari tempat tinggal, tempat kedudukan, lokasi kegiatan usaha, hingga tempat pekerjaan bebas milik Wajib Pajak maupun pihak terkait.

Langkah tersebut bertujuan menemukan subjek pajak maupun objek pajak yang selama ini belum tercatat atau belum teradministrasikan secara optimal dalam sistem perpajakan.

Dalam SE-8/PJ/2026 dijelaskan bahwa pengawasan dapat dilakukan melalui berbagai metode.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," tulis bunyi petikan Bab A angka 2 dalam SE-8/PJ/2026 tersebut.

Padukan Teknologi dan Pemetaan Wilayah

Selain mengandalkan informasi dari lapangan, DJP juga menggabungkan strategi pengawasan dengan pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas pendataan.

Sejumlah metode berbasis teknologi yang digunakan meliputi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi dari media, hingga analisis data menggunakan Business Intelligence dan Compliance Risk Management (CRM).

Melalui kombinasi antara pendekatan lapangan dan teknologi digital, DJP berharap mampu mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai potensi ekonomi di setiap wilayah.

Untuk mendukung pelaksanaan strategi tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama juga diarahkan menyusun Peta Zona Pengawasan dan Peta Zona Petugas Pengawasan.

Setiap wilayah kerja KPP Pratama akan dibagi secara menyeluruh dan diberikan kepada masing-masing Account Representative (AR) atau petugas pengawasan yang ditunjuk.

Pembagian wilayah tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketepatan pemetaan fiskal serta memperkuat akurasi data monografi perpajakan di berbagai daerah.

Dorong Kepatuhan Pajak Secara Berkelanjutan

Melalui kebijakan pengawasan terpadu ini, DJP menargetkan peningkatan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan administrasi perpajakan.

Pengawasan terhadap masyarakat atau pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak tidak hanya berhenti pada penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru.

DJP juga akan memastikan kepatuhan material wajib pajak tetap berjalan setelah mereka masuk ke dalam sistem inti administrasi perpajakan.

Penerbitan SE-8/PJ/2026 diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran fiskus, mulai dari Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam menjalankan pengawasan yang lebih terarah.

Dengan dukungan data wilayah yang semakin lengkap, akurat, dan valid, Kementerian Keuangan optimistis mampu meningkatkan penerimaan pajak nasional untuk menjaga stabilitas keuangan negara serta mendukung pembangunan berkelanjutan. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
Wajib Pajak tni-polri DJP Kemenkeu Pajak